
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Selengkapnya buka link berikut : https://serangkota.go.id/content/uploads/skb_3_menteri_tentang_perubahan_kedua_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2021_(2).pdf