Kemenhub Keluarkan Rekomendasi Perlintasan Sementara, Pemkot Siapkan Dokumen Persyaratan
Walikota Serang menerima audiensi Forum RW Se-Kelurahan Unyur Kecamatan Serang bertempat di Ruang Aula Walikota Serang, Selasa (3/1). Audiensi ini juga turut dihadiri oleh ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Dishub Kota Serang M. Ikbal, Nana Haryatna Ketua Forum RW Se-Kelurahan Unyur serta jajaran lainnya.
Audiensi ini diselenggarakan terkait dengan tindak lanjut izin perlintasan sementara jalan frontage ruas jalan sebidang di daerah Kelurahan Unyur yang bertepatan dijalan terusan TMI, TBL dan BIP menuju Kidemang.
Nana Haryatna sebagai Ketua Forum RW Se-Kelurahan Unyur mengatakan audiensi dengan Walikota Serang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keinginan bersama masyarakat terkait dengan pelaksanaan yang terjadi di frontage. Ia mengatakan Pemerintah Kota Serang telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan sudah mendapatkan balasan.
"Ini juga dorongan secara politik kami kemarin ke Komisi V DPR RI, alhamdulillah oleh Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara, dengan tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu oleh Dishub, PUPR, dan Bappeda" Ucapnya.
Lebih lanjut, Nana Haryatna mengatakan setelah mendapatkan balasan dari Kementerian Perhubungan maka Pemerintah Kota Serang wajib melengkapi persyaratan sampai dengan 30 hari kerja atau dengan batas hingga tanggal 19 Januari 2023. Ia mengatakan ada beberapa persyaratan yang terkendala di beberapa OPD terkait.
"Maka dari itu kami sekarang menghadap Pak Walikota, beraudiensi dengan beliau untuk mendorong itu terlaksana kemudian persyaratan segera dilengkapi, alhamdulillah dari tiga instansi yang belum terpenuhi ada dari Dinas PUPR, yaitu kaitannya dengan perencanaan pembangunan, jadwal, gambar dan juga anggaran, masih ada sedikit kendala" Ucapnya.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal tersebut sudah selesai persyaratan-persyaratannya, yang penting keluar dulu surat maka langsung pekerjaan dilaksanakan, arahan dari Pak Wali seperti itu jadi terbuka dulu izin jalan dibuka lalu pembangunan dilaksanakan" Sambungnya.
Selanjutnya, Nana Haryatna mengatakan forum RW mendukung kegiatan pemerintah kaitannya dengan frontage untuk mempercepat terlaksananya atau minimal dicabutnya patok PJKA tersebut.
"Mempercepat untuk terlaksananya atau minimal dicabutnya patok PJKA tersebut, perlintasan sementara kan tujuannya yang utama itu untuk pembangunan flyover atau proyek, tapi sementara proyek berjalan itu tentunya bisa dilintasi oleh masyarakat dan ini tentunya diharapkan bisa mengurai kemacetan" Ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dishub Kota Serang M. Ikbal menyampaikan bahwa dalam hal ini Dishub Kota Serang sudah menyiapkan persyaratan dokumen terkait perizinan lintas sebidang tersebut.
"Kalau dishub dalam hal ini sudah clear untuk dokumen yang untuk melengkapi terkait perizinan lintas sebidang itu dalam hal ini sudah kita siapkan, kalau analisa lalulintas sudah makanya ini dari jauh jauh sudah ada" Ucapnya.
"Saya juga terakhir kemarin ada ekspose dengan kemenhub, PU, Bappeda sudah clear makanya turun surat dari menhub untuk dilengkapi berbagai dokumen, kalau sudah lengkap nanti diverifikasi dan cek lokasi oleh perhubungan kalau sudah clear baru surat itu akan keluar" Sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Walikota Serang H. Syafrudin mengatakan telah melayangkan surat terkait frontage sejak dirinya dilantik tahun 2019 kepada Kementerian Perhubungan RI. Ia menyampaikan sudah berkali-kali bersurat dari baru kemarin mendapatkan jawaban oleh Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan sudah siap dan menyetujuinya jika beberapa dokumen persyaratan sudah lengkap.
"Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tandatangani, tidak jadi masalah jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat" Ucap Syafrudin dalam audiensi tersebut.