Logo loader Letter loader

Kawal Hak Peyandang Disabilitas, KND RI Kunjungi Kantor Walikota Serang

SERANG - Sebagai salah satu upaya dalam mengawal pemenuhan hak penyandang Disabilitas di Kota Serang, Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia kunjungi kantor Walikota Serang, Selasa (18/07/2023).

Saat menerima kunjungan, Walikota Serang Syafrudin didampingi Asda II Kota Serang Yudi Suryadi dan perwakilan OPD terkait lakukan audiensi di Aula Setda Kota Serang.

Dalam audiensi tersebut Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2019 lalu tentang penyandang Disabilitas.

"Kami sebenarnya Pemerintah Kota Serang dari tahun 2019 sudah membuat Perda terkait Disabilitas, saya dilantik 2019 sudah dibentuk Perda, jadi semua Disabilitas sudah tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 dengan Perwal Tahun 2021," katanya.

Syafrudin menjelaskan, setelah Perda dan Perwal tersebut dibentuk, kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas harus terpenuhi seluruhnya. Terutama diperkantoran harus disesuaikan dengan kebutuhan bersama antara pelayanan penyandang disabilitas dan non disabilitas.

"Mudah-mudahan semaksimal mungkin Pemkot Serang bisa melayani penyandang Disabilitas dengan sepenuhnya," jelasnya.

Diketahui Ketua KND RI Dante Rigmalia menjelaskan kedatangannya sebagai bentuk sosialisasi sekaligus sebagai salah satu upaya pemantauan dalam rangka penghormatan, perlidungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.