Logo loader Letter loader

Jelang Kelulusan Sekolah, Dindikbud Kota Serang: "Studytour tidak wajib berdasarkan Surat Edaran Mentri"

SERANGKOTA.GO.ID,- Jum'at, 31 Mei 2024. Menjelang berakhir nya tahun ajaran dan kelulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, biasanya ada fenomena studytour sekolah yang dibungkus dengan kegiatan atau event kelulusan sekolah. 

Kepala Dindikbud Kota Serang Tb. Suherman merespon sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mentri yang turun yang kemudian diteruskan kepada sekolah-sekolah di Kota Serang

"Kalau surat Kepala Dinas dan Walikota untuk studytour sudah di edarkan ke sekolah-sekolah, isi suratnya mengacu pada surat edaran kementerian bahwa studytour itu tidak bersifat wajib jangan sampai lulus harus dengan perpisahan atau studytour. Jadi tidak harus dengan studytour," jelasnya. 

Disinggung jika ada permintaan untuk melakukan studytour apakah pemerintah akan melarang, ia mengatakan dalam surat kementerian tidak bersifat wajib, kalau dilarangkan tak asasi manusia jadi ga bisa.

"Jika keinginan sekolah atau kepala sekolah kita larang, jadi kami jatuhkan pada tanggung jawab ke orang tua siswa jika ada permintaan dari komite sekolah", ucapnya. 

Terakhir ditanya bagaimana mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dalam studytour, ia mengatakan ada banyak yang harus dilakukan.

"Saya berharap ketika masih ada kegiatan studytour, komite sekolah harus berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada dinas pendidikan mobil yang digunakan layak pakai, kedua koordinasi dinas perhubungan berkomunikasi dengan dinas perhubungan tempat yang akan kita kunjungi. Masih banyak surat yang harus kita keluarkan yang terkait untuk mengantisipasi kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan", tutupnya. 

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.