Logo loader Letter loader

HNSI Provinsi Banten Organisasi Yang Bersifat Profesi Non Politik dan Independen

Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten menengadakan acara Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Kepala Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Indra Supiyono dari bidang perikanan tangkap yang bertempatan Rumah Makan Khas Sunda Cibiuk Kecamatan Serang Kota Serang.

Turut hadir di acara tersebut Ketua DPD HNSI Sabra Wijaya, Sekretaris DPD HNSI selaku pelaksana acara Herman Sutejo Ismail, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penagkapan Indra Supiyono.

HNSI adalah organisasi yang bersifat profesi, non politik dan independen yang anggotanya adalah nelayan yang ada di seluruh Indonesia.

Sekretaris DPD HNSI Herman Sutejo Ismail menyampaikan laporannya bahwa Rakerda ini merupakan salah satu kewajiban  organisasi untuk merencanakan rencana kerja untuk HNSI Provinsi Banten setahun kedepan dan juga Rakerda ini dapat memberikan masukan dan menghasilkan program kerja untuk setahun kedepan.

Dalam Sambutannya, Ketua DPD HNSI Sabra Wijaya menyampaikan bahwa organisasi HNSI ini dibentuk oleh Pemerintah Kota Baru dengan undang-undang No 01 tahun 1973 berdasarkan  undang-undang organisasi ini adalah organisasi resmi dari pusat sampai daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penagkapan Indra Supiyono menyampaikan bahwa ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha perikanan dan Peraturan ini harus diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia, dan peraturan ini juga ada perubahan salah satunya tentang nelayan kecil yang memiliki kapal yang berukuran lebih dari 10 Gross Ton sudah tidak didefinisikan sebagai nelayan kecil. Karena di Provinsi Banten semua nelayan kecil perizinan asalkan memiliki kapal sampai dengan 10 Gross Ton

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.