Logo loader Letter loader

Halal Bihalal Pemerintah Kota Serang di Masjid Madani

Dihadiri Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekretaris Kota Serang, Asisten daerah, Kepala-kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag Kota, Ketua MUI, Pengurus Baznas, Seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kota Serang, Halal Bihalal kali ini dilaksanakan di masjid Madani Kota Serang Baru.
Dalam kesempatan ini Drs. H. Dalih Effendy SH,. M.E.Sy Ketua pengadilan agama didaulat untuk memberikan tausiyah yang intinya 
Halal bihalal adalah budaya Indonesia artinya dalam kamus besar bahasa indonesia adalah acara maaf memaafkan di hari raya idul fitri. Makna Halal Bihalal menurut Qurais Shihab, dari sisi bahasa artinya: hala atau halala adalah menyelesaikan suatu problema, meluruskan benang yang kusut, menginginkan hubungan sesama muslim yang tadinya kusut atau keruh setelah halal bihalal ini dianggap selesai.. 
Dari sisi hukum, diharapkan agar yang tadinya ada mengandung dosa/haram pada saat ini tidak ada lagi.
Dari sisi Alquran, kata halal beriringan dengan kata harom dan juga beriringan dengan kata thoyib. artinya pergunakanlah/makanlah hartamu yang halal untuk sesuatu yang baik. Karena makanan yang halal dan thoyib akan membentuk pribadi yang baik dan soleh.
ditambahkan pula oleh Dalilh Efendi bahwa setelah halal bihalal ini akan tercipta hubungan yang baik dan saling menyenangkan.
Hikmah halal bihalal ini ada 3:
1. Kita tingkatkan makna idul fitri yang artinya kembali pada kesucian..
2. Lebih memahami akan makna silaturrahmi..
3. Saling maaf memaafkan dengan ikhlas dan lapang dada.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.