Logo loader Letter loader

Gelar Rakor tentang THM, Pemkot Serang menemukan babak baru. Pj Walikota: "Kedepan akan kita rapat kan lagi, ini negara hukum"

SERANGKOTA.GO.ID, - Ruang Aula Setda Kota Serang Lt 1, Selasa 21 Mei 2024. Pemkot Serang melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder di Kota Serang tentang Tempat Hiburan Malam (THM). Turut hadir Asda I Subagyo, Kasat Pol PP Kota Serang Heri Hadi, perwakilan Polda, Denpom, dan DPMTSP/Perizinan, para ulama, akademik, tokoh masyarakat dan LSM. 

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat dalam kesempatannya mengatakan telah melakukan rakor THM bersama elemen masyarakat.

"Bersama unsur Forkopimda, ulama, dan masyarakat dalam rakor telah menyepakati akan menindak THM di Kota Serang", ucapnya.

Disinggung akan diapakan THM ini, ia mengatakan ini baru rapat koordinasi. 

" Masih rakor, ini negara hukum harus mematuhi aturan hukum", ucapnya.

Ditanya masih ada THM yang beroperasi lagi dan hanya beberapa THM yang ditindak, ia menjawab nanti dulu. 

"Kedepan akan kita rapat kan lagi, untuk membicarakan lalu merumuskan dan tindaklanjutnya", jawabnya.

"Ini belum ditindak tetapi Pemkot sudah mencabut beberapa izin THM, kita tidak mau asal bicara dan bertindak tidak sesuai aturan hukum", imbuhnya. 

Lalu ditanya maksud adanya penyalahgunaan izin, ia menuturkan ada. 

"Semula mereka mengajukan izin resto, kemudian menjual minuman keras dan menjadi tempat hiburan malam", tuturnya. 

Terakhir ditanya apakah ada premanisme dalam kendalanya sehingga sulit menindak THM, ia menuturkan tidak ada preman-premanan. 

"Semua warga negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan", tuturnya

Sedangkan wawancara dengan perwakilan DPMTSP Kota Serang Kiki Baihaqi Kabid Pengendalian Pelaksanaan, mengatakan telah melakukan eksekusi penyegelan pada waktu lalu. 

"3 THM sudah kita tindak karena dasarnya izin PPG/IMBnya itu tidak ada, kalau 10 THM izin bangunannya sudah ditempuh maka masih kita segel", ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan apa yang sudah dilakukan DPMTSP. 

"DPMTSP kan hanya bersifat administrasi, kita sudah tracking dan verifikasi perizinan setiap THM yang ada di Kota Serang, sudah 3 THM (RMC, ALEXA, SAVANA) yang kita cabut KBLI (Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya bukan di perizinan nya", imbuhnya. 

Ia pun menjelaskan kendala yang dialami DPMTSP. 

"7 THM yang sulit di tracking secara sistem, ia telah terjun ke lapangan langsung ke THMnya untuk dimintai keterangan akan tetapi tidak kooperatif", jelasnya. 

Disinggung kenapa THM ini seakan-akan sulit ditindak, ia menuturkan ada kendala secara sistem. 

"Kita sudah laporkan kendalanya kepada Pj Walikota, kita tidak mau gegabah takutnya izin dan lokasinya berbeda bisa jadi masalah karena izinnya ini semuanya perorangan bukan perusahaan", tuturnya. 

Terakhir ia mengatakan Pemkot Serang masih merumuskan langkah selanjutnya untuk menindak THM. 

(REY/RED)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.