Logo loader Letter loader

Enam PSU Perumahan Hari ini diserahkan ke Pemkot Serang

Walikota Serang H.Syafrudin menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Hotel Le Dian, Senin (14/06). Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan otomatis menjadi milik dan dalam penguasaan daerah penerima, yaitu Kota Serang.
Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang menerima sebanyak 6 prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang. PSU tersebut berasal dari Perumahan Harmony Residence, Bukit Mas Residence, Puri Kanaka Griya Asri, Taman Pesona Residence, Taman Widya Asri dan Persada Banten.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Iwan Sunadi mengatakan tujuan dari penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

Dalam hal ini Walikota Serang mengucapkan rasa terima kasih sekaligus memberikan penghargaan kepada para pengembang perumahan yang telah melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Dareah, yang telah menyerahkan PSU baik secara bertahap maupun sekaligus.

“Dari 201 perumahan di Kota Serang baru 71 pengembang yang sudah menyerahkan, masih dibawah 50 persen. Tapi insya Allah masih terus berupaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan memberikan sosialisasi dengan target 2023 sudah selesai.” Ungkap Walikota Serang

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.