Logo loader Letter loader

DPRD Kota Serang usulkan 5 Raperda kepada Pj Wali Kota Serang.

SERANGKOTA.GO.ID, - Rabu, 13 November 2024. Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin menerima 5 usulan Raperda dari DPRD Kota Serang, adapun 5 usulannya antara lain. 

1. Pemberdayaan perempuan dsn perlindungan anak. 

2. Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. 

3. Penyelenggaraan kesehatan hewan. 

4. Pengelolaan limbah medis. 

5. Bantuan keuangan terhadap partai politik. 

Kelima itu nanti kita padatkan dengan usulan dari eksekutif. 

Lebih lanjut, ia mengatakan Intinya Pemerintah Kota Serang mengapersiasi apa yang disampaikan oleh temen2 legislatif DPRD Kota Serang. 

"Karena sesungguhnya tugas dan fungsi teman-teman DPRD itu ada 3. Ada fungsi pwngawasan, anggaran dan legislasi," ucapnya. 

"Usulan ini dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam hal ini adalah mengusulkan Raperda usul dari internal Kota Serang," sambungnya. 

Pj Wali Kota Serang menuturkan masih ada beberapa langkah lagi untuk sampai dengan disahkan. 

"Tentu Raperda ini akan melalui proses, ada pembicaraan tingkat 1, 2 dan nanti setelah itu pembentukan Pansus, ketemu dengan tim asistensi disetujui bersama nanti dibawa ke Paripurna," papar Nanang Saefudin. 

Sedangkan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan telah menyetujui usulan ini. 

"Bapemperda sudah melakukan rapat dan melakukan skala prioritas, kemudian nota dinas telah dikirim kepada aya dan telah disetujui," ucapnya. 

Lanjut, Muji Rohman mengungkapkan dalam salah satu usulan ada Raperda terkait pengelolaan limbah medis yang memang sangat diperlukan, karena Kota Serang di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) nya juga ada industri yang di Kecamatan Kasemen pada 2 Kelurahan da di Kecamatan Walantaka. 

"Tentunya itu juga mungkin ada investor mengenai pengelolaan limbah yang sampai saat ini di Kota Serang belum ada, baru pengumpulan limbah saja khususnya mengenai B3," ungkapnya.

"Yang dari rumah sakit, puskesmas atau bahkan yang dari klinik-klinik belum ada, yang dimana RS di Kota Serang ini banyak yang baru," imbuhnya. 

Perlunya penanganan dengan khusus limbah medis, Ketua DPRD Kota Serang mengatakan jangan ditempatkan kecuali kalau memang itu sudah diolah dan itu aman untuk kesehatan masyarakat di lingkungan nya atau sekitarnya baru itu dikumpulkan di cilowong. 

"Setau saya limbah medis di Kota Serang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau kah memang yang ada di wilayah Kab. Serang atau diluar Kota SerangSerang," kata Muji. 

Perlu diketahui jumlah rumah sakit, Puskesmas, dan Klinik-klinik banyak bertambah, juga mungkin meningkatnya jumlah penduduk sehingga meningkat juga orang sakit yang menyebabkan alat-alat medis tambah banyak. Maka dari itu DPRD Kota Serang mengusulkan perlu Raperda dalam mengaturnya. 

"Jadi saya kira memang sangat di perlukan sekali di Kota Serang ada pengaturan oleh Perda itu," tutup Muji Rohman Ketua DPRD Kota Serang. 

(rey/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.