DPRD Kota Serang Serahkan Laporan Hasil Reses pada Pembukaan Masa Persidangan III.

SERANGKOTA.GO.ID, - Sabtu, 01 Maret 2025, DPRD Kota Serang menyelenggarakan pembukaan masa persidangan III tahun 2024-2025, dirangkai penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Serang.
Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil ketua Roni Alfanto, Farhan, dan Hasan Basri, dengan jumlah anggota yang hadir 23 orang dari 45 anggota DPRD Kota Serang.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin beserta para OPD turut hadir dalam paripurna.
Perlu kita ketahui bahwa anggota DPRD wajib memberikan laporan reses kepada pimpinan DPRD baik secara tertulis.
Hal itu disampaikan pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dalam sidang.
"Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Serang, bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD," ucapnya.
Dan penyerahan laporan reses pun dilakukan berdasarkan urutan dapil anggota DPRD Kota Serang, dimulai dari dapil I sampai dapil VI.
Kemudian pimpinan sidang pun menawarkan apakah hasil reses diserahkan apa dibacakan dalam sidang, dan para dewan mengatakan untuk diserahkan saja.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Serang kepada pimpinan sidang.
"Karena ada 2 agenda yang akan dilakukan hari ini oleh DPRD Kota Serang, sehingga waktu tidak cukup untuk setiap perwakilan dengan waktu durasi 30 menit," sautnya menggunakan microfon di meja anggota.
Perlu kita ketahui bahwa hasil reses ini diterima oleh pimpinan sidang dan Pemkot Serang yang kemudian dapat diharapkan ada tanggapan yang akan dilakukan pemerintah atas aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD Kota Serang.
Dalam gambar terlihat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menerima salah satu hasil reses dari anggota DPRD Kota Serang.
(REY/Poto:GG)