Logo loader Letter loader

DPRD Kota Serang Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih.

SERANGKOTA.GO.ID,- DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna yang salah satunya pengumuman penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (14/01/2024). 

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengungkapkan bahwa, seusai aturannya, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih harus diumumkan dalam rapat paripurna.

"Apabila ada calon terpilih sudah ditetapkan oleh KPU maka harus DPRD mengumunkan dana ada berita acaranya. Dari empat pimpinan itu anggota dewan harus tanda tangan, setelah itu dilanjutkan ke Gubernur Banten dan Kemendagri," ungkap Muji Rohman kepada awak media. 

Setelah itu, sesuai dengan fungsi DPRD, pihaknya akan melakukan legislasi, budgeting dan kontroling. "Kami akan melakukan itu setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih ini dilantik sesuai apa yang menjadi visi misinya," katanya.

Terkait visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ia berharap dapat direalisasikan.

"Kepala daerah terpilih harus konsisten terhadap visi misinya. Harapan saya visi misi itu harus terealisasi baik infrastruktur dan masalah krusial yang ada di Kota Serang," ucapnya.

Sedangkan Calon Wali Kota terpilih Budi Rustandi mengatakan akan berkomitmen dengan visi misinya. 

"Hari ini kita telah diumumkan oleh DPRD, dan InsyaAllah kita jika sudah dilantik akan berkomitmen dengan visi misinya apa yang sudah dikampanyekan," ujarnya. 

"Dan kita akan konsolidasi dengan Pj Wali Kota Serang pak Nanang, karena dilapangan bisa menyesuaikan," sambungnya.

(REY/ER) 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.