Logo loader

DPRD Kota Serang Bahas Usul Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bersama Walikota.

Walikota Serang H. Syafrudin menghadiri Rapat Paripurna yang membahas tentang Penjelasan Raperda penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang merupalan Prakarsa DPRD  Kepada Walikota Serang yang bertempat di Gedung DPRD Kota Serang. Senin (15/03/2021).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi, dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hj. Ratu Ria Maryana, Roni Alfanto, Hasan Basri dan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nanang Saefudin, Kepala Dinas Kesehatan, Anggota DPRD Kota Serang, dan Asisten Daerah I Anton Gunawan.

Dalam penjelasannya, Anggota DPRD Mad Buang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menentukan urusan kesehatan merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh Pemerintah Daerah.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Serang sudah memiliki 16 Puskesmas namun perlu ditingkatkan, karena harus bisa memberikan fasilitas yang nyaman dan tertib kepada warga Kota Serang. "Mudah-mudahan dengan adanya usululan ini bisa spesifik terkait penanganan kesehatan, dari hulu sampai ke hilir," ungkap Walikota Serang H. Syafrudin.


Terakhir, "Intinya perda ini akan membahas berkaitan dengan pelayanan kesehatan dari tahun ke tahun, mudah-mudahan kekurangan pelayanan yang ada bisa diperbaiki di perda ini" ucap Walikota Serang H. Syafrudin kepada awak media

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.