Logo loader Letter loader

DP3AKB Adakan Rakor Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

P2TP2A Kota Serang hadir ditengah masyarakat sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, pendampingan, konseling, bantuan hukum serta rujukan dan pemulihan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena anak perlu dilindungi dari kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Oleh karena itu bantuan dalam upaya pemulihan korban berupa pelatihan/pemberdayaan bagi korban dan keluarganya yang perlu mendapatkan bantuan yang memang dari keluarga tidak mampu serta kegiatan sosialisasi bagi anak rawan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan yang tidak seharusnya anak tercemar dan eksploitasi.

DASAR HUKUM P2TP2A Antara lain, UU RI NO.23 TH.2002 Tentang perlindungan anak, UU RI NO.23 TH.2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, PERPRES NO.52 TH. 2005 tentang penanggulangan kemiskinan, PERDA KOTA SERANG NO.7 TH. 2013 Tentang perlindungan anak dan perempuan.

Kepala DP3AKB Kota Serang Drs. Alam Darussalam menyampaikan bahwa program P2TP2A tercipta dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, yang ditandai tingginya angka KDRT dan tinggi nya angka kekerasan pada anak. Hal ini sebagai system pertahanan keluarga masyarakat Indonesia masih lemah.

Maksud dan tujuan program P2TP2A ini yaitu memberikan pelayanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak, menyediakan layanan konseling dan penanganan kasus, menyediakan tenaga pendampingan dan tenaga ahli dalam penanganan kasus, dan meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan  anak melalui P2TP2A.

Adapun data kasus kekerasan perempuan dan anak yang telah ditangani oleh P2TP2A Sejak tahun 2011-2016 antara lain Tahun 2011 jumlah kasus 4 yaitu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur 2 kasus, dan KDRT 2 kasus, Tahun 2012 jumlah kasus 5 yaitu Pencabulan 1 kasus, pelecehan seksual dibawah umur 2 kasus, dan KDRT 2 kasus, Tahun 2013 jumlah kasus 8 yaitu pemerkosaan 1 kasus, KDRT 5 kasus, dan pelecehan seksual dibawah umur 2 kasus, Tahun 2014 jumlah kasus 6 yaitu penelantaran 1 kasus, KDRT 3 kasus, pembunuhan anak 1 kasus, dan pelecehan seksual anak 1 kasus, Tahun 2015 jumlah kasus 11 yaitu KDRT 7 kasus, penelantaran anak 3 kasus, pelecehan seksual 1 kasus, Tahun 2016 jumlah kasus 11 yaitu KDRT 5 kasus, penelantaran anak 3 kasus, pemerkosaan 2 kasus, dan pelecehan seksual 6 kasus.

Melihat kasus yang semakin meningkat, perlu mendapatkan pencerahan dan bantuan berupa kegiatan dalam rangka melindungi anak dari korban kekerasan dalam rumah tangga maka diadakannya sosialisasi pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengupayakan kesetaraan gender, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik.

Sosialisasi yang diselenggarakan di PKPRI ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Serang H,Sulhi,M.Si ini selain dihadiri oleh Kadis DP3AKB, Sekretaris dinas Sosial Kota Serang, Kadis Pendidikan Kota Serang, Kadis Kesehatan, dan kadis Diskominfo Kota Serang, Narasumber dari Tim RSUD Drajat Prawiranegara, dan Kanit PPA Polres Serang Kota, serta para peserta calon relawan P2TP2A Kota Serang.

Ketua Tim Penggerak PKK Vera Nurlaila Jaman mengatakan PKK Kota Serang selama ini sudah berperan aktif dalam upaya menindaklanjuti kasus-kasus KDRT yang dialami oleh perempuan dan anak yang ada di Kota Serang. Kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikologis yang bisa berdampak terhadap kehidupan mereka dimasa yang akan datang.

H.Sulhi mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga tidak terjadi lagi tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap peremouan dan anak. “sukses atau tidaknya pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak di Kota Serang ini, akan lebih ditentukan oleh keinginan kaum perempuan itu sendiri untuk merubah pola pikir, paradigma dalam meningkatkan kualitas hidupnya”.Ungkap Sulhi

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.