Logo loader Letter loader

Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang dalam Pengawasan (Komoditi Bahan Berbahaya) Tahun Angg

Bahan berbahaya (B2) merupakan zat,  bahan kimia dan biologi,  baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung,  yang mempunyai sifat racun (toksisitas),  karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif,  dan iritasi.

Hal tersebut patut diperhatikan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan. Agar dapat mudah dalam pengawasan dan memberi sanksi apabila pelaku usaha tersebut menggunakan B2 tersebut.

Perusahaan di dalam negeri yang memproduksi B2 harus mempunyai izin usaha industri dari instansi yang berwenang. Adapun yang akan impor B2 wajib mendapatkan pengakuan IP-B2 dari Menteri Perdagangan dalam hal ini Dirjen Daglu, B2 yang diimpor oleh IP-B2 hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau diperdagangkan maupun dipindah tangankan oleh orang lain. IT B2 yang ditetapkan dalam Permendag ini adalah PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI) Serang, (22/02).

Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Dalam Pengawasan (Komoditi Bahan Berbahaya) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman para pelaku usaha yaitu distributor, pengecer dan pengguna akhir bahan berbahaya tentang peraturan dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya. Dengan demikian melalui Bimbingan Teknis yang diberikan kepada pelaku usaha dan instansi terkait ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pengawasan kebijakan pengadaan dan peredaran bahan berbahaya.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Ledian ini dihadiri oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Ninuk Rahayuningrum, Kepala Dinas Perdagangan Industri  dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Serang Ahmad Benbela, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang mewakili, Corporate Secretary PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.