Logo loader Letter loader

Bimbingan Pemahaman Hukum Bagi Anggota KORPRI di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang

     Bahwa KORPRI dibentuk pada tanggal 29 November 1971 dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 dan Anggaran Dasar KORPRI yang menyebutkan bahwa Anggota KORPRI : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Pendidikan Lembaga Penyiaran Pusat dan Daerah, Aparatur Pemerintah Desa dan Atau nama lain di wilayah tersebut.

Acara ini diikuti oleh Dewan Pengurus KORPRI, Pembina Unit KORPRI, Pengurus LKBH KORPRI, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Perseroan di Kota Serang.

    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI adalah lembaga sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota KORPRI yang memberikan perlindungan hukum, membela kebenaran dan keadilan dikalangan Aparatur Sipil Negara dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua anggota KORPRI dalam memperjuangkan hak asasinya maupun hak sebagai warga negara.

     Hal ini mendasari adanya kegiatan Bimbingan Pemahaman Hukum Kota Serang “Pelayanan dan Bantuan Hukum Bagi Pengurus dan Anggota KORPRI Kota Serang” pada hari Jum’at, 12 Mei 2017 di Hotel Abadi Serang. 

Acara yang dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Deerah Kota Serang H.Urip Henus.S,S.Pd,M.Si, beliau pun berharap adanya kerjasama yang baik dan menguntungkan kedua belah pihak serta kita akan terlindungi dan terlayani dalam masalah-masalah yang terkait dengan hukum.

     Ketua LKBH Kota Serang, Agus Hendrawan,SH.,MH mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan Bimbingan Pemahaman Hukum Bagi Pembina Unit dan Anggota KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kota Serang ialah meningkatkan pengetahuan, kemampuan tentang hukum dan keterampilan Pengurus dan Anggota KORPRI Kota Serang di bidang Hukum, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada Anggota KORPRI Kota Serang tentang hak dan kewajibannya sebagai ASN dan warga negara, yang mengerti dan taat pada hukum.

    Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, didatangkan narasumber yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Serang H.Maman Lutfi dengan tema materi Mekanisme dan Alur Pemberian Bantuan Hukum oleh LKBH KORPRI, beliau memaparkan Tugas dan Fungsi Sesuai dengan Pasal 68 Anggaran Dasar KORPRI (Kepres No 24/2010) sebagai Unit Pelaksana Kegiatan. Tugas LKBH KORPRI sebagai konsultasi, advokat, pendampingan (litigasi), dengan fungsi sebagai Lembaga Konsultasi Hukum, bantuan hukum, pemagangan, kajian hukum, dan sosialisasi Per-Undang-Undangan. Bantuan hukum ini memiliki pengecualian, yaitu tidak memberikan bantuan hukum pada PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan terlibat tindak pidana narkoba.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.