Logo loader Letter loader

BAPPEDA Tuangkan Rencana Teknokratis RPJMD Kota Serang 2019-2023

     

Sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun 2018 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2014-2018 seiring dengan selesainya tugas Walikota dan Wakil Walikota Serang Masa Jabatan Tahun 2014 - 2018. Selanjutnya perencanaan lima (5) tahunan berikutnya dilanjutkan dengan penyusunan & pelaksanaan RPJMD Kota Serang Tahun 2019 - 2023 yang memuat visi - misi dan program prioritas pembangunan dari Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih masa jabatan 2019 - 2023 melalui pilkada serentak pada tahun 2018 nanti, serta merupakan RPJMD ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Serang Tahun 2008 - 2025.

Pasal 258 Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa daerah melaksanakan pembangunan guna meningkatkan pemerataan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas  pelayanan publik dan daya saing daerah. Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pada tataran implementasinya disusun dokumen perencanaan pembangunan.

Rancangan teknokratik RPJMD Kota Serang Tahun 2019 - 2023 merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Serang dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2019 - 2023 yang selanjutnya pada tahapan berikutnya rancangan teknokratik RPJMD ini akan disempurnakan menjadi  rancangan awal RPJMD Kota Serang Tahun 2019 - 2023 setelah diselaraskan dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

 Dengan memperhatikan hal - hal tersebut, Walikota Serang H.Tb.Haerul Jaman,SE menginginkan nantinya dokumen teknokratis RPJMD Kota Serang Tahun 2019 - 2023 disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan semata, namun juga  harus mampu menjawab dan  mengatasi permasalahan pembangunan di Kota Serang serta dapat mengakomodir berbagai harapan masyarakat Kota Serang. Jaman mengingatkan kembali bahwa proses perencanaan akan berpengaruh pada proses pelaksanaan bahkan proses evaluasi nantinya, dimana  apabila perencanaannya baik, maka pelaksanannya juga akan baik, begitu juga sebaliknya.  ”Untuk itu, saya juga berharap  bahwa dokumen -dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah kota serang dapat lebih berkualitas dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih baik lagi”.Tegas Jaman

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kepala BAPPEDA Ir.Joko Sutrisno memaparkan materi tentang Penyampaian Draft Awal Rancangan Teknokratis RPJMD, yang kedua Direktur PT.Mitra Sinergi Solusi Indonesia Bambang Sudarmadi materi Penataan Kinerja Pada Rancangan Teknokratik RJMD.

     

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.