Logo loader Letter loader

Bappeda Sosialisasikan Perda RTRW No.8 Tahun 2020

Bappeda Kota Serang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Serang No. 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020 - 2040 yang dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Nanang Saefudin yang bertempat di Ball Room Hotel Ledian. Rabu (31/03/2021).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut  Ketua DPRD Kota Serang,  Budi Rustandi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok,  Kepala Plt Bappeda Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan,  Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia Roni Hadiriyanto Adali dan Pelaku Usaha Properti dibidang industri Perdagangan.

Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Lanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa tujuan dari didirikannya Kota Serang dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Salah satunya yaitu terbentuknya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah No. 8 Tahun 2020 ini dan juga meningkatkan Pembangunan serta meningkatkan Kesejahteraan Kota Serang, “Jadi kata kunci kota serang adalah Meningkat," tegasnya.

"Arah pemanfaatan ruang,  bertujuan meningkatkan kegiatan Pembangunan, Kesejahteraan Masyarakat,  investasi dan memelihara serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup. RTRW merupakan acuan untuk sinkronisasi dan keterpaduan dalam pelaksanan Pembangunan," ungkapnya.

Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin juga Menyampaikan bahwa pembuatan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengalami beberapa tahapan dengan uji coba ke Publik di beberapa kecamatan, uji publik iniuntuk mengharmonisasi draf Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Pemerintah Provinsi yang harus sejalan dengan Perda AD-ART Provinsi. Perda RTRW ini pun harus Merujuk pula dengan aturan yang ada pada Kementerian ATR/BPN. Proses Panjang ini sudah mengakomodir dari masukan dan Pendapat Masyarakat, Masyarakat pertanian,  Pengusah dll.

Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin juga memberikan apresisasi kepada Bappeda Kota Serang yang telah melakukan sosialisasi ini, dan beliau berharap dengan sosialisasi ini ada komunikasi dua arah kepada hadirin tentang penyampaian dan tujuan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah No. 8 Tahun 2020 ini.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.