Agus Sutisna.AA Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Serang
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 171.2/Kep.264-Huk/2017. Tentang Peresmian Pengangkatan Sdr. Agus Sutisna.AA sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Serang Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Fraksi Partai Golkar mengusulkan Pergantian Antar Waktu karena Anggota DPRD Kota Serang yang lama atas nama: H.Moh.Mishari berhalangan tetap yaitu meninggal dunia. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diusulkanlah Sdr. Agus Sutisna.AA sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan Tahun 2014-2019.
Hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Serang ini Walikota Serang H.Tb.Haerul Jaman,SE, Wakil Walikota Serang H.Sulhi,M.Si, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kota Serang, Organisasi Perangkat Daerah Kota Serang. (19/6)