Logo loader Letter loader

Ada Peningkatan Pajak, meski Pajak Kota Serang Capai 93,8%.

SERANGKOTA.GO.ID, - Aston, Kamis 12 Desember 2024. Pemkot Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang memberikan penganugerahan kepada wajib pajak dan daerah yang mencapai penerimaan pajak terbaik.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat bahwa, pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga per 10 Desember 2024 mencapai 93,8%.

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama ada peningkatan kurang lebih sebanyak Rp6 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas pada saat ditemui diacara Peanugrahan Pajak Daerah Kota Serang, Kamis 12 Desember 2024.

Diketahui bahwa, target pencapaian pajak daerah Kota Serang kurang lebih sebesar Rp216 miliar.

"Dari sisi realisasi alhamdulilah ada peningkatan pembayaran pajak di Kota Serang dibanding periode tahun 2023," kata Hari W Pamungkas.

"Masih ada sisa waktu 21 hari untuk mengejar kekurangan dari target itu," sambungnya.

Sedangkan untuk target tahun 2025, lanjut Hari W Pamungkas, untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah serta amanah regulasi akan mengelola opsen PKB dan BBNKB.

"Disitu ada potensi yang cukup besar yang bisa meningkatkan kapasitas pisikal Kota Serang dan itu tertuang dalam SK Gub terkait penetapan potensi serta teknis pembagian option PKB dan BBNKB di kabupaten kota," jelasnya.

Yang artinya, masih kata Hari W Pamungkas, untuk pajak pokoknya ada di Provinsi Banten tapi tambahan tarifnya sebesar 0,66% itu ada di Kabupaten/Kota.

"Pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk option nya ditarik ke kabupaten kota tambahan tarifnya sebesar 0,66 persen," tandasnya.

(REY/HRL). 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.