5 Perda Digantikan dan 2 Perda Diusulkan Pemkot pada Rapat Paripurna DPRD

Kota Serang - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang beserta Pemerintah Kota Serang menggelar Rapat paripurna terkait perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna Kota Serang, Senin (19/12).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Nanang Saefudin hadir langsung dalam Rapat ini.
Syafrudin menjelaskan ini untuk program Propemperda tahun 2023. Ia menginginkan Perda yang akan digantikan agar dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berubah.
"Jadi ini untuk menjadi program Propemperda tahun 2023, kemudian yang lain-lain agar dicabut dan diperbaharui karna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan" Tuturnya.
"Intinya 5 perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat" Sambung Syafrudin.
5 Perda yang dimaksud Syafrudin adalah,
Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan;
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan;
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri;
Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi;
Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain usulan perubahan 5 Perda tersebut ada dua usulan Perda dari Pemerintah Kota terkait agar dimasukan ke dalam Propemperda yaitu Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan satu lagi tentang Pembentukan Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang.
"Yang satu lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, jadi satu pencabutan digabung jadi satu" Jelas Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin.
Adanya Omnibus Law dan ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat menjadi alasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan masuk ke Propemperda 2023.
"Kan ada Omnibus Law karna tidak sesuai dengan perundang-undangan, satu kita cabut satu kita usulkan pajak dan retribusi karna ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan BPBD" Sambung Nanang.
Terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD, ini dilakukan untuk menaikan (BPBD) Kota Serang yang semula eselon III A naik menjadi eselon II. Hal tersebut dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD, juga membutuhkan banyaknya Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menanggulangi Bencana yang terjadi di Kota Serang.