Logo loader

40 Warga Kota Serang Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat

Tercatat 40 warga Kota Serang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat oleh satuan Polisi Pamong Praja karena tidak menggunakan masker. Akibatnya puluhan warga tersebut sidang ditempat di Alun-alun Kota Serang, dan terpaksa membayar denda Rp 100 ribu rupiah. Penindakan langsung dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat.

Adapun sidang di tempat ini sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang dengan melibatkan satpolPP 35 Personil, Polri 25 personil, Dishub 5 personil, Kejari 10 personil, Pengadilan 5 personil yang dilaksanakan Rabu, 8 juni 2021 di Alun-alun Kota Serang

Dasar hukum pelaksanaan sidang ini adalah Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prnanggulangan Covid-19, Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten, Instruksi Walikota Serang Nomor 180/06-Huk/Instruksi/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Serang, Peraturan Walikota Serang No 18 Tahun 2020, Peraturan Walikota Serang No 30 Tahun 2020.

 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.