Logo loader

4 Point Tanggapan Walikota Terhadap Raperda Nomor 3 Tahun 2019

Walikota Serang H. Syafrudin memberikan Tanggapan/Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Serang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023 yang bertempat di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Serang. Senin (19/04/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto yang didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala BPKAD Wachyu Budi Kristiawan, Polsek Kota Serang, Dandim 0602, Asisten Daerah I Anthon Gunawan, dan Anggota DPRD Kota Serang.

Hasil dari Rapat tersebut, pertama, terkait dengan saran dan catatan agar perubahan RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023 selaras dan sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.  Menanggapi atas catatan tersebut, Pemerintah Kota Serang sependapat, hal ini telah diatur oleh undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana perencanaan pembangunan daerah menjadi bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kedua, terkait dengan saran dan catatan agar Pemerintah Kota Serang melakukan langkah-langkah yang tepat terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Penanggulangan Dampaknya.  dalam hal ini, Pemerintah Kota Serang menyadari bahwa terjadinya Pandemi Covid-19 sebagai bencana Global Dan Nasional, mempengaruhi seluruh sendi kehidupan masyarakat, khususnya menimbulkan dampak kesehatan masyarakat, sosial, politik, dan Ekonomi yang ditandai dengan tidak tercapainya beberapa target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, diantaranya laju pertumbuhan ekonomi Kota Serang Tahun 2020 terkontraksi minus 1,29 persen, angka kemiskinan meningkat menjadi 6,06 persen, tingkat pengangguran terbuka meningkat menjadi 9,26 persen, serta indeks pembangunan manusia yang capaiannya tidak memenuhi target, yaitu sebesar 72,16 poin dari target 72,47poin.

Ketiga, terkait dengan saran dan catatan tentang upaya peningkatan aksesibilatas dan layanan pendidikan dan kesehatan yang perlu dicermati lebih dalam perubahan RPJMD Kota Serang tahun 2018- 2023. menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Serang tetap berkomitmen dalam upaya peningkatan sumber daya manusia melalui peningkatan derajat pendidikan dan kesehatan masyarakat Kota Serang, Karena hal ini menjadi komponen penting dalam pencapaian indeks pembangunan manusia.

Keempat, terkait dengan saran dan catatan atas Kondisi Infrastruktur Wilayah Kota Serang Terutama Kondisi Infrastruktur Konektivitas Wilayah seperti jalan dan titik genangan air di beberapa ruas jalan.  Pemerintah Kota Serang melalui perubahan RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023 Terus Berupaya Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut, Program Melalui Penyelenggaraan Jalan Dan Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase.

“Insya Allah upaya membangun tata Pemerintahan yang baik akan lebih cepat terlaksana, jika kita semuanya senantiasa berada dalam kerangka etos kerja yang tinggi menjalin kebersamaan dengan semangat aje kendor” Ucap Walikota Serang H. Syafrudin

 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.