Logo loader Letter loader

336 Miras Berhasil Disita Satpol PP

Sebanyak 336 botol dan kaleng minuman keras (miras) berhasil disita oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Ratusan miras ini diamankan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemasok minuman keras yang bertempat di Cikepuh Kecamatan Serang.(23/7)

Plt.Kasatpol PP Tb.Yasin mengatakan tindakan ini dilakukan atas dasar mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 Kota Serang tentang penyakit masyarakat (Pekat) bahwa di Kota Serang dilarang menjual minuman beralkohol.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Barang bukti akan dimusnahkan pada saat peringatan HUT Kota Serang 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.