Logo loader Letter loader

102 Pasutri Melakukan Pencatatan Nikah Ulang

     Indonesia adalah Negara hukum, syarat sah pernikahan agar diakui oleh Negara salah satunya memiliki buku nkah. Namun kenyataannya  tak sedikit pasutri tidak terlalu mementingkan keberadaan pencatatan  nikah tersebut di kantor urusan agama (KUA) setempat karena mereka berfikir pernikahan mereka telah syah menurut agama.

      UU No. 32 Tahun 1954 pasal 6 ayat 2 ”Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum". Tentu ini menjadi penghalang ketika mereka ingin membuat Akte Kelahiran anak mereka. Akte Kelahiran sangat mempengaruhi pengakuan Kewarganegaraan. Sedangkan, salah satu syarat yang diperlukan untuk membuat Akte Kelahiran ialah Fotocopy buku nikah atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil.

Sebagai peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Serang mengadakan kegiatan. Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Sipil di Kota Serang secara massal pada hari Jum’at,05 Mei 2017 di Halaman Kantor Pemkot Lama Jln.Jendral Sudirman, Ciceri Kota Serang.

      Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Serang, TB.Haerul Jaman,SE, Wakil Walikota Serang, H.Sulhi,SH,M.Si , Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Serang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kepala OPD Se-Kota Serang, Kementerian Agama, Kepala KUA Se-Kota Serang.

      Walikota Serang dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Disdukcapil ini dalam rangka meningkatkan Pelayanan Pencatatan Sipil terhadap pasutri yang belum memiliki Akta Nikah di Kota Serang.

      Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kota Serang juga berharap tidak terulang lagi di masa mendatang,Pasutri yang menikah tidak melakukan Pencatatan Sipil di KUA dengan alasan tidak ada biaya, karena kedepanya masyarakat yang tidak mampu menikah akan digratiskan. salah satu cara yang dilakukan aparat terkait yaitu dengan jemput bola, Penghulu Nikah langsung turun ke Desa-desa.

      Pasutri yang melakukan Sidang Itsbat  berjumlah, 102 pasang dengan masing-masing pasangan menghadirkan 2 orang saksi nikahnya yang disidang oleh Hakim dibantu oleh Kemenag lalu diterbitkan buku nikahnya oleh KUA selanjutnya disdukcapil menerbitkan Akte Kelahiran untuk anak para Pasutri. Dengan kata lain mereka mendapatkan "One Day Service"

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.