Logo loader Letter loader

Warga Penghuni Tanah Wakaf Masjid Ats-Tsauroh Akan Direlokasi

Kota Serang, 23 Agustus 2022

Proses relokasi warga penghuni lahan wakaf dalam rangka revitalisasi Masjid Agung Ats-Tsauroh memasuki babak baru. Hari ini yayasan Masjid Ats-Tsauroh melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Seminung Jaya Properti sebagai penyedia rumah warga yang akan direlokasi. 

Dalam Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si didampingi Asisten Daerah I Subagyo. 

"Ini progres berikutnya semenjak pembangunan landscape di At-Tsauroh dan perjanjian kerjasama parkir untuk menjaga kenyamanan dan keamanan" Ujar Syafrudin. 

PT Seminung sudah menyediakan blok khusus di Perumahan Seminung Kuranji untuk warga yang terdampak relokasi. Pemerintah Kota Serang akan bertanggung jawab dengan membiayai uang muka rumah, untuk sisanya diserahkan kepada warga. 

"PT Seminung menyiapkan rumahnya, dan kami membantu uang mukanya sisanya diserahkan ke pemilik rumah masing-masing" Sambung Syafrudin. 

Dalam relokasi ini Syafrudin menghimbau kepada warga yang menempati tanah wakaf untuk rela menyerahkan tanah yang sudah ditempati puluhan tahun untuk kepentingan umum dan ibadah. 

"Masyarakat harus rela menyerahkan tanah wakaf untuk kepentingan umum dan ibadah" Ucapnya. 

Selamet Edward sebagai Direktur Seminung Jaya Properti menginformasikan bahwa pembangunan rumah warga yang disiapkan adalah tipe 36 dengan luas tanah 60 m² pengerjaannya sudah 80 persen dengan waktu relokasi sekitar 3 bulan sejak penandatanganan PKS.

Tanah wakaf Masjid Agung Ats-Tsauroh akan dibangun Islamic Center yang baru dan sekolah dengan luas 1,2 hektare. 

"Untuk tempat Islamic Center dan sekolah, luasnya kurang lebih 1,2 Hektare" Ujar Ketua Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh H. Sanwani.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.