Pemkot Serang Terima Dua Aset dari Pemkab Serang, Proses Penyerahan Dilakukan Bertahap.
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencatatkan langkah maju dalam penyelesaian persoalan aset daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Dua aset strategis resmi dilimpahkan dan telah ditetapkan melalui mekanisme administrasi yang sah.
Dua aset yang diserahkan tersebut yakni gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang berlokasi di kawasan Pandian serta Workshop Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di wilayah Pemindang. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menyampaikan bahwa meskipun secara administrasi telah diserahkan, penggunaan fisik aset masih membutuhkan waktu transisi. Hal ini disebabkan Pemkab Serang masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan perpindahan operasional, khususnya terkait infrastruktur teknologi informasi.
“Untuk kantor Disdukcapil, secara administrasi sudah diserahterimakan. Namun Pemkab Serang meminta waktu sekitar satu bulan karena ada persiapan jaringan dan sistem pelayanan,” jelas Subagyo, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, selama masa transisi tersebut, gedung masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang hingga seluruh kesiapan teknis di lokasi baru rampung.
Menanggapi isu yang berkembang terkait aset lain yang disebut-sebut tidak akan diserahkan, Subagyo menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan penolakan penyerahan aset.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten bertujuan untuk membahas mekanisme dan tahapan penyelesaian aset secara komprehensif.
Pemkot Serang, lanjut Subagyo, tetap berkomitmen menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait penyerahan aset yang berada di wilayah Kota Serang. Amanat tersebut telah berjalan sejak pembentukan Kota Serang dan menjadi dasar dalam setiap pembahasan aset antar daerah.
“Kami berpegang pada aturan hukum. Aset yang berada di wilayah Kota Serang idealnya diserahkan, bukan untuk ditolak, tetapi dibahas secara bertahap dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Secara yuridis, Pemkot Serang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas, sehingga pusat pemerintahan Kabupaten Serang secara bertahap harus berpindah dari wilayah Kota Serang.
Meski demikian, Pemkot Serang juga memahami kondisi keuangan Pemkab Serang yang saat ini masih fokus pada pembangunan pusat pemerintahan baru. Oleh karena itu, proses penyerahan aset dimungkinkan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kerja sama antarpemerintah daerah.
