Logo loader Letter loader

Walikota dan Wakil Walikota Saksikan Penandatanganan PKS Pengelolaan Parkir Masjid Agung Ats-Tsauroh

Walikota Serang H Syafrudin dan Wakil Walikota Serang H Subadri Ushuludin menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh dengan PT. Jaban Mandiri Jaya tentang pengelolaan parkir di Masjid Ats-Tsauroh. Acara ini juga turut dihadiri oleh ASDA 1 Kota Serang, dewan pembina Yayasan Masjid Ats-Tsauroh, Direktur PT. Jaban Mandiri Jaya beserta kepala OPD terkait lainnya, Selasa (2/8). 

Acara tersebut bertujuan untuk membahas teknis dan juga penandatanganan perjanjian kerjasama untuk pengelolaan parkir yang ada di lingkungan Masjid Ats-Tsauroh. Ketua Dewan Pembina Masjid Agung Ats-Tsauroh KH Embay Mulya Syarif mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan agar pengelolaan parkir makin aman dan semakin baik. 

"Banyak yang datang ke saya dan komplain tentang pengelolaan parkir yang diserahkan dan dikelola oleh mitra, saya bilang begini kita kan sering tau di Masjid Agung Ats-Tsauroh itu sering kehilangan, kalau kita lihat di Masjid Jogokariyan semua yang hilang itu langsung diganti sesuai dengan barang yang hilang, di Masjid Ats-Tsauroh ini kita belum mampu melaksanakan itu, dengan ini tentu saja mudah-mudahan pengelolaan parkir makin aman. Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini InsyaAllah pengelolaan parkir akan semakin baik" Ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Syafrudin menginginkan perjanjian kerjasama ini tidak membentur aturan yang ada terutama aturan agama dan juga berharap menciptakan keamanan dilingkungan Masjid Agung Ats-Tsauroh. 

"Kami ingin perjanjian kerjasama ini tidak membentur aturan terutama aturan agama. Kemudian yang sekarang di kerjasama kan, yah tentu nya dengan harapan kenyamanan dan keamanan harus diciptakan terutama keamanan, semoga dari PKS ini mudah-mudahan bisa saling menguntungkan terutama untung Masjid Agung Ats-Tsauroh"Ujarnya.

Walikota Syafrudin juga mengatakan perjanjian kerjasama ini sudah diproses semenjak 1 tahun yang lalu agar legalitas nya jelas. Kemudian Walikota Syafrudin mengatakan bahwa perjanjian ini pertama ada di Kota Serang. "Karena di Kota Serang ini baru sekarang perjanjian kerjasama kaitannya pengelolaan parkir di tempat ibadah atau Masjid, bisa saja nanti di Masjid Agung Banten itu akan kita lanjutkan, pertama yang digagas ini Masjid Agung Ats-Tsauroh" ucapnya.

"Untuk kenyamanan dan keamanan menjadi tanggungjawab pengelola parkir yang sekarang di pihak ketiga kan. Oleh karena itu, ditandatangani PKS ini sebagai bentuk tanggungjawab dari ketua yayasan termasuk Pemkot Serang untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para pengguna parkir yang ada di Masjid Agung" Sambung Syafrudin. 

Disamping itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sugiri mengatakan bahwa atas rekomendasi dari Dinas Perhubungan sebagai dinas teknis, DPMPTSP telah mengeluarkan izin pengelolaan parkir. 

"Kami sudah mengeluarkan izin pengelolaan parkir selama 1 tahun dan jika bagus akan terus diperpanjang dan jika tidak menguntungkan akan kami putus" Ucapnya

Perjanjian ini dilakukan selama 5 tahun dan tiap tahunnya akan ada evaluasi, jika ternyata tidak efektif dan tidak saling menguntungkan akan diputus. Selama ini pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh dikelola mandiri oleh yayasan. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.