Walikota akan beri sanksi tegas Perusahaan yang telat beri THR karyawan

Mendekati Perayaan Idul fitri, Walikota Serang bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang H. Iqbal dan para Tim Monitor melaksanakan Monitoring Tunjangan Hari Raya yang bertempat di PT. Sumber Alfaria Trijaya. Tbk Kecamataj Taktakan Kota Serang, Rabu (20/04).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan tentang THR yang diberikan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.
Kemudian, selain beliau meninjau PT. Sumber Alfaria Trijaya. Tbk beliau juga mengundang perusahan lain yang ada di Kota Serang untuk memberikan contoh dan memastikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR di tindak lanjuti oleh Perusahaan yang lain.
Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa beliau sudah melihat sekaligus menanyakan perihal THR kepada karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya ini sudah memberikannya, "Alhamdulilah kami melihat sendiri dan menayakannya sendiri bahwa di PT. Sumber Alfaria Trijaya ini sudah diberikan THR 1 minggu sebelum lebaran, jadi maksimal diberikannya 1 minggu sebelum lebaran", Jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap perusahaan harus memberikan THR paling lambat 1 minggu sebelum lebaran, jika sudah lewat dari waktu yang diberikan akan diberikan sanksi berupa teguran dan tindakan tegas.
Walikota Serang H. Syafrudin berharap dengan kunjungan ini sebagai contoh untuk para pengusaha yang ada di Kota Serang.