Wali Kota Serang Dukung SK Gubernur dalam Penegakan Aturan Transporter dan Pemilik Tambang di Banten.
SERANGKOTA.GO.ID,– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan bagi perusahaan penyedia jasa pengiriman barang (transporter) serta pemilik tambang yang belum mematuhi regulasi di wilayah Provinsi Banten. Hal itu disampaikan saat meninjau kegiatan penegakan hukum di Simpang Bojonegara, Kota Cilegon, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni menyoroti masih adanya sebagian transporter dan pemilik tambang yang tidak taat terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
“Sebagian besar pelaku usaha sudah mengikuti aturan, namun masih ada yang mengabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten,” ujar Andra.
Ia juga menegaskan akan mengkaji pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang masih menggunakan barang tambang ilegal.
“Kami sedang mempertimbangkan pemberlakuan sanksi bagi pengguna bahan tambang ilegal agar ada efek jera,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Banten tersebut. Menurutnya, penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang dilalui kendaraan pengangkut tambang.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur dalam menertibkan aktivitas transporter dan pemilik tambang. Pemerintah Kota Serang siap bersinergi dalam pengawasan dan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami serta menaati peraturan yang berlaku,” ujar Budi Rustandi.
Ia menambahkan, Pemkot Serang juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memantau aktivitas kendaraan tambang yang melintas di wilayahnya.
“Ketertiban lalu lintas dan keselamatan warga menjadi prioritas kami. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan,” jelasnya.
Gubernur Andra Soni berharap seluruh pihak dapat menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, keputusan ini akan dapat direalisasikan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Dalam gambar terlihat Wali Kota Serang Budi Rustandi menemani Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki di lokasi melihat kendaraan-kendaraan bermuatan berat.
