
Wali Kota Budi Rustandi Serang Siapkan Perwal Parkir Gratis untuk Ojol di Mall, Hotel dan Rumah Sakit

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik seperti mal, rumah sakit, hotel dan pusat layanan masyarakat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kebijakan ini muncul setelah menerima aspirasi dari komunitas ojol yang menyampaikan keluhan soal tingginya biaya parkir saat mereka melakukan pengantaran pesanan ke lokasi tertentu.
“Tim ojol sudah audiensi dan menyampaikan aspirasi mereka. Kita dari daerah akan menindaklanjuti dengan membuat Perwal," katanya.
"Hal itu agar ketika mereka mengantarkan makanan ke mall, rumah sakit, atau tempat umum lainnya, tidak dibebani biaya parkir,” ujar Budi Rustandi, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi kerja pengemudi ojol, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional harian.
“Kasihan juga kalau setiap kali antar pesanan harus bayar parkir. Jadi kita bantu lewat regulasi,” tambahnya.
Budi menjelaskan, rancangan Perwal tersebut saat ini sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang.
Ia menargetkan, draft awal akan rampung dalam waktu sekitar satu minggu sebelum disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola mall dan rumah sakit.
“Sekarang tinggal nunggu usulan dari Dishub, mungkin seminggu lagi sudah jalan. Setelah itu kita sosialisasikan ke seluruh stakeholder yang terkait,” jelasnya.
Selain kebijakan parkir gratis untuk ojol, Pemkot Serang juga tengah menyiapkan aturan transportasi roda dua dan umum setiap hari Senin untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.
“Kita juga sedang siapkan aturan untuk transportasi roda dua dan umum setiap hari Senin. Tujuannya agar lalu lintas lebih lancar dan transportasi umum lebih berdaya,” kata Budi.
Ia menegaskan, program ini juga akan diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar menjadi contoh dalam mendukung transportasi ramah lingkungan dan kebijakan efisiensi mobilitas perkotaan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan kota yang lebih inklusif bagi pekerja transportasi daring, sekaligus memberikan stimulus ekonomi lokal di tengah dinamika biaya hidup yang terus meningkat.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemkot Serang dalam menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, sekaligus meringankan beban pengeluaran para pengemudi ojol yang sehari-hari mencari nafkah di jalanan.