Logo loader Letter loader

Wakil Walikota Inginkan Sinkronisasi RTRW Provinsi dengan Kota Serang

Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin ditemani dengan ASDA I Kota Serang Subagyo dan Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022-2042 melalui zoom meeting bertempat di Kantor Diskominfo Kota Serang, Kamis (17/11). Rakor ini juga diikuti oleh staff ahli Kementerian ATR/BPN, para kepala daerah dilingkungan Provinsi Banten serta OPD terkait lainnya.

PJ Gubernur Banten Al Muktabar pimpin langsung rakor dan memberikan gambaran secara umum mengenai RTRW Provinsi Banten tahun 2022-2042. Disampaikan Al Muktabar adapun isu strategis yang menjadi fokus RTRW revisi ini, diantaranya Degradasi ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil; Permasalahan regional dan global (masalah ketersediaan infrastruktur serta sarana dan prasarana, masalah pertambangan), Kependudukan, dan Lingkungan (alih fungsi lahan, persampahan, bencana alam, polusi udara, perubahan iklim, polusi air, dll). 

"Tata ruang ini kita persembahkan untuk satu keadaan yang menjadi mendasar bagi Banten berupa isu strategis, dimana kita akan menertibkan betul batas-batas yang menjadi kewenangan kita, baik itu laut maupun daratan" Ucap Al Muktabar. 

Lebih lanjut, Al Muktabar berharap dengan adanya rakor ini mampu menghasilkan kesepakatan bersama antara pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Al Muktabar mengatakan bahwa Provinsi Banten terdiri dari 8 Kabupaten/Kota yang dalam kerangka ini memerlukan pengaturan akselerasi ruang yang secara ketat termasuk juga kaitannya dengan LSD (Lawah Sawah Dilindungi). 

"Karena ingin kita persembahkan untuk menjawab apa yang menjadi agenda pembangunan kepada masyarakat" Ucapnya.

"Dan saya mendapat informasi beberapa waktu yang lalu, dibahas juga terkait dengan LSD dan mungkin itu juga nanti kita perlu mendapat akselerasi agar kita mendapat penetapan yang baik bagi bersama" Sambungnya.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menanggapi hal tersebut dengan mengatakan perlu adanya sinkronisasi terkait dengan Perda Kota Serang No. 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang. Pemerintah Kota Serang akan mencoba untuk sowan kepada Provinsi Banten terkait hal ini. 

"RTRW Provinsi ini seyogyanya harus sinkron dengan RTRW Kabupaten/Kota, ada hal yang memang harus kita sinkronkan bersama antara Kota dengan Provinsi terkait tentang adanya Perda No 8 tahun 2020 terkait tentang RTRW Kota Serang yang memang tidak cocok dengan keputusan LSD" Ucapnya.

"Kalau sekarang RTRW Provinsi disahkan sementara itunya belum clear, saya rasa itu juga belum sinkron, kalau ini dipaksakan sementara Kota Serang masih tetap seperti itu belum ada, bahkan mungkin kali ini tidak cepat-cepat di revisi akan menghambat investasi, pembangunan dan semuanya, pada akhirnya menghambat perekonomian yang kita sulit untuk maju " Sambungnya. 

ASDA I Kota Serang Subagyo menambahkan bahwa di Kota Serang masih banyak zonasi industri dan perumahan maupun di perdagangan dan jasa yang masuk dalam LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Subagyo menyampaikan Perda No 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang telah melalui penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat di RTRW nya termasuk juga dengan pemerintah provinsi serta kebijakan penataan ruang yang ada di daerah perbatasan sehingga dengan adanya zona LSD perlu ada penyesuaian kembali. 

"Kita juga menyesuaikan dengan zona industri daerah perbatasan seperti di Kasemen dan Walantaka, nah itu ternyata di LSD di kawasan-kawasan yang sudah kita tetapkan ternyata masuk kedalam LSD, tentu itu untuk pengembangan pembangunannya terhambat" Ucapnya. 

"Sebagai contoh yang disampaikan Pak Wakil, beberapa investor yang mungkin sudah membeli tanah di kawasan yang sesuai RTRW kita bahwa itu adalah untuk zonasi perumahan misalkan, tapi dengan adanya LSD pengurusan menjadi mentok karena lokasi itu menurut RTRW betul lokasi itu untuk perumahan tetapi berhubung di lokasi itu juga termasuk ada LSD yang tidak boleh di alih fungsi akhirnya mentok" Sambungnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.