Logo loader Letter loader

Wahidin Himbau Percepat Vaksin untuk Antisipasi Covid Varian Omicron

Bertempat di Kantor Diskominfo Kota Serang pada Jumat (17/12), Walikota Serang H.Syafrudin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang H. Ahmad Hasanuddin, Direktur RSUD Kota Serang Hj. Teja Ratri, dan Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) tindaklanjut Arahan Preiden RI terkait penanganan Covid-19 variasi Omicron.

Gubernur Banten Wahidin Halim pimpin langsung Rapat Koordinasi yang dihadiri juga secara virtual Forkopimda Provinsi Banten, Walikota/Bupati se-Banten tindaklanjut Arahan Preiden RI terkait penanganan Covid-19 variasi Omicron pada Kamis kemarin.

Dalam arahannya Gubernur Banten menyampaikan dalam pengarahan Presiden RI kemarin, Presiden RI Jokowi berulang kali menegaskan kepada Gubernur, Bupati/Walikota didukung TNI, Polri dan lainya supaya hati hati dalam penanganan Covid yang akan memasuki Natal dan Tahun Baru serta kondisi iklim yang tidak menentu, disebutkan secara khusus lebih hati-hati karena ditemukannaya varian baru covid-19.

Wahidin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat vaksin dengan melibatkan unsur perangkat desa, kader terutama vaksinasi lansia. Juga menghimbau Bupati/Walikota membuat surat edaran Natal dan tahun Baru.

Dalam sesi wawancara, Syafrudin menyampaikan beberapa hal diantaranya. Bahwa saat ini Kota Serang memasuki level dua dengan tidak ada pasien terinfeksi virus covid-19. Untuk proses vaksinasi kendala ada di vaksinasi lansia yang baru mencapai dosis pertama 46 persen, dosis kedua 26,77 persen oleh karenanya vaksin anak-anak belum bisa dilaksanakan karena harus menunggu vaksin lansia diatas 60 persen.

Untuk kebijakan Natal dan tahun baru, Pemkot Serang mengikuti Intruksi Kemendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid, yaitu Peraturan Walikota Serang No 180/25-U/2021 Tentang Tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid pada Saat Natal dan Tahun Baru yang salah satunya menutup Alun-alun Kota Serang dari tanggal 24 Desember 2021-4 Desember 2022.

Selanjutnya Walikota Serang sudah membuat Surat Edaran ke masing-masing OPD, Camat dan Lurah Kaitannya dengan Nataru yaitu Hotel/restaurant dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru. Dilarang konvoi kendaraan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Dilarang menyalakan kembang api/petasan dan sejenisnya. Meningkatkan sosialisasi masyarakat terhadap masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan yang utama protokol kesehatan diperketat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.