Videotron Diskominfo Sudah Bisa Disewa, Pj Sekda Imam Rana:"Pemanfaatannya Bisa Pemerintahan dan Dunia Usaha,"
SERANGKOTA.GO.ID, - Pj Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana mengapresiasi langkah Diskominfo atas sosialisasi Peraturan Daerah No. 01 tahun 2024 tentang pajak retribusi, hal ini dia sampaikan setelah membuka sosialisasi di Nunia Tamansari Hotel, Kamis (31/10).
"Satu langkah yang dilakukan Diskominfo Kota Serang merupakan bentuk komitmen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi," ucapnya.
"Tapi ini penekanannya pada pengelolaan Videotron yang tugas dan kewenangannya dikelola Diskominfo Kota Serang," sambungnnya.
Lebih lanjut, Penjabat (Pj) Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana acara sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 berharap ada sinergi antar pihak.
"Melalui sosialisasi ini, videotron yang ada dikelola Diskominfo bisa disewakan jadi sumber pendapatan asli daerah. Bisa disewa oleh lembaga dan dunia usaha," ujarnya.
"Videotron ini juga terletak dibeberapa titik di Kota Serang," sambungnnya.
Disinggung siapa kepemilikan videotronnya, Pj Sekda Kota Serang menegaskan milik Pemerintah Kota Serang yang dibuat oleh Pemerintah Kota Serang.
"Pemanfaatannya sekarang tidak hanya bisa Pemerintahan tapi juga untuk dunia usaha," tandasnya.
Terakhir ia menuturkan videotron bisa digunakan dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti semua akan dibahas dalam sosialisasi dan mekanisme nya ada di Diskominfo Kota Serang," tutupnya.
Sekedar informasi Pemkot Serang memiliki 7 Videotron yang diperuntukkan untuk informasi publik terkait pemerintahan. Namun sekarang sudah bisa disewakan akan tetapi hanya 5 Videotron yang bisa dan 2 yang tidak bisa disewakan ada di Puspemkot Serang dan DPRD Kota Serang.
(REY/red)