Logo loader Letter loader

Tidak Ada Lagi Debat, Seluruh Aset Kab Serang yang Berada di Kota Serang Harus Diserahkan ke Pemkot

 

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/11) 

Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si menghadiri langsung kegiatan ini didampingi Sekretaris Daerah H. Nanang Saefudin dan Asisten Daerah I Subagyo beserta jajaran lainnya. 

Syafrudin tetap mengikuti arahan KPK terkait penyerahan aset Pemerintah Kab. Serang ke Pemkot Serang yang sesuai dengan aturan Undang-Undang UU No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (PP No. 78/2007).

"Arahan dari KPK kita harus mengikuti aturan dari undang-undang. Dalam undang-undang itu aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang itu harus diserahkan" Ujarnya

Ada tiga poin yang dihasilkan dalam rapat kali ini dan ditandatangani oleh Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asda III Kab Serang Ida Nuraida, Sekda Kab Serang Tb. Entus Mahmud Sahiri dan disaksikan oleh Pj Sekda Provinsi Banten M. Tranggono, Direktur BUMD Budi Santosa dan Direktur Khusus Wil II KPK Yudhiawan hasil sebagai berikut :

Seluruh pihak yang hadir menyepakati penyelesaian permasalahan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penyelesaian permasalahan aset diselesaikan paling lambat 31 Desember 2022;

KPK, Mendagri, dan Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian barang milik daerah antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Serang; 

Syafrudin sendiri belum sepenuhnya puas dengan hasil rapat ini apalagi dengan tidak hadirnya Pimpinan Daerah Kab Serang. Ia berharap dengan proses dan progres yang ada Kab Serang bisa menyerahkan seluruh asetnya yang berada di Kota Serang. 

"Sebenarnya puas tidak puas, sekarang harus ada proses dan juga progres mudah mudahan setelah ini secara keseluruhan akan diserahkan" Harapnya. 

Sejalan dengan Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin juga menegaskan yang disampaikan oleh Kemendagri dan KPK agar seluruh aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang agar diserahkan kepada Pemkot Serang. 

"Intinya dari Kemendagri dan KPK tidak ada lagi debat, jadi seluruh aset (Kab Serang) yang ada di Kota Serang harus diserahkan ke Pemerintah Kota Serang" Tegasnya. 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.