Logo loader Letter loader

Terkait TPSA Cilowong, Walikota Serang Menyerahkan Segala Keputusannya Kepada Masyarakat

Aliansi Taktakan Bersatu yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat menggelar dialog publik untuk membahas bersama-sama apa keinginan masyarakat yang disampaikan secara langsung kepada pemerintah terkait dengan TPSA Cilowong, bertempat di aula Kelurahan Cilowong, Kamis (1/9). Diskusi ini turut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi, ASDA 1 Kota Serang Subagyo, Perwakilan DLHK Provinsi Banten Wawan Wahyudi, Kepala DLH Kota Serang Farah Richie, Kepala DLH Kabupaten Serang Perauri, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, serta Kepala Kecamatan Taktakan Mamat Rahmat.

Permasalahan sampah yang ada di TPSA Cilowong menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. TPSA Cilowong menjadi tempat pembuangan sampah untuk 3 daerah yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang dan Tangerang Selatan. Hal ini yang menjadi keresahan bagi masyarakat akibat dampak pembuangan sampah tersebut.

Disampaikan oleh salah satu masyarakat Cikoak Bustomi, merasa pemerintah belum terasa perhatiannya kepada masyarakat dan dampak dari bau yang dihasilkan membuatnya tidak nyaman. 

"Perhatian pemerintah selama ini belum ada sama sekali, istri anak saya sering jarang makan karena bau yang dihasilkan oleh sampah, tolong perhatikan warga kami atas pembuangan sampah Kabupaten Serang dan Tangsel, kalau bisa Kota Serang juga harus memperhatikan, kalau bisa tidak ada TPSA di Cilowong" Ucapnya. 

Sebagai warga Pasir Gadung yang daerahnya terdampak akibat dari adanya pembuangan sampah di TPSA Cilowong ini, Edi Jubaidi menyampaikan bahwa masyarakat merasa dibohongi oleh pemerintah, apa yang sudah dijanjikan oleh pemerintah tidak terasa oleh masyarakat Pasir Gadung. 

"Sementara keluhan masyarakat saya itu merasa dibohongi sama pemerintah dengan janji-janjinya" Ucapnya. 

Dalam diskusi tersebut, masyarakat menanyakan sudah sejauh mana perhatian dan sumbangsih yang sudah diberikan oleh Kabupaten Serang kepada masyarakat Taktakan khususnya warga Cilowong. Perauri menyampaikan bahwa Kabupaten Serang memang belum ada kontribusi secara signifikan bagi masyarakat Taktakan. 

"Bicara kontribusi, kami memang kami belum ada yang signifikan untuk masyarakat Taktakan ini, kami hanya ada perjanjian kerjasama saja dengan DLH Kota Serang, kami diizinkan sesuai dengan SOP membuang sampah Kabupaten Serang ke Cilowong dengan ketentuan kami diwajibkan membayar retribusi sebesar 175 ribu/ton, kalau soal kewajiban selalu kami patuhi" Ucapnya. 

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus warga Taktakan, Wahyu Nurjamil menegaskan apa yang dirasakan oleh Kabupaten Serang, berikan manfaat juga kepada masyarakat Kota Serang. Dirinya mengaku bahwa seringkali mendengar keluhan masyarakat Taktakan kaitannya dengan TPSA Cilowong. 

"Apa yang memang sudah dirasakan manfaatnya oleh Kabupaten Serang berikan manfaat kepada masyarakat yang ada di Kota Serang" Ucapnya. 

"Kalau memang masuknya sampah ini bisa membantu PAD Kota Serang, bisa membawa kemaslahatan di masyarakat Taktakan kita dukung, jika tidak kita tolak" Sambungnya. 

Dari Pemerintah Kota Serang sendiri, yang diwakilkan oleh ASDA 1 Subagyo mengatakan bahwa Walikota Serang menyerahkan segala keputusannya kepada masyarakat, apapun yang diputuskan oleh masyarakat, Pemerintah Kota Serang selalu mendukung. 

"Prinsipnya Pak Walikota telah menyampaikan bahwa mau dilanjut atau di stop itu diserahkan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Pak Wali semuanya diserahkan kepada masyarakat Cilowong, Taktakan dan seluruh masyarakat Kota Serang yang mungkin terdampak oleh adanya sampah yang dikirim ke TPSA Cilowong" Ucapnya.

Budi Rustandi dalam diskusi tersebut, menegaskan bahwa untuk sampah dari Tangsel akan di stop sedangkan untuk Kabupaten Serang sementara di stop sampai adanya MoU yang diberlakukan seperti yang sudah dilakukan oleh Tangsel. 

"Untuk sampah Tangsel, kalau KDN nya belum diserahkan, jangan dulu dikirim, setelah itu habis anggaran beliau di tahun ini stop, tidak ada lagi sampah dari Tangsel, dan pastikan ini semua terealisasi, Tangsel kedepan tidak ada lagi ngirim sampah ke Cilowong" Ucapnya.

"Untuk Kabupaten Serang, kita hargai dia, jangan dikirim sebelum ada MoU yang sama dengan yang dilakukan oleh Tangsel dan jelas terhadap masyarakat Cilowong, kalau mau silahkan jika tidak kami tutup" Sambungnya

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, menghasilkan beberapa tuntutan dari masyarakat Taktakan khususnya masyarakat Cilowong yang ditandatangani oleh seluruh pejabat pemerintah yang hadir, Adapun isi tuntutan tersebut diantaranya yaitu Stop sampah Tangsel sampai KDN masyarakat Kecamatan Taktakan turun, stop sampah Kabupaten Serang sampai melakukan MoU yang sama seperti Tangsel dan menurunkan KDN juga untuk masyarakat Kecamatan Taktakan, stop sampah ilegal, mendesak Pemprov Banten untuk bersama-sama membenahi TPSA Cilowong, melakukan pembersihan di dinas LH kepada oknum yang memprovokatori, tuntaskan 10 tuntutan yang dulu secara menyeluruh, evaluasi kegiatan yang ada di TPSA Cilowong, buka data pekerjaan PHL di dinas LH secara terbuka. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.