Logo loader

Terima Aduan Temuan Limbah B3 Medis di Walantaka, Pemkot Serang Gerak Cepat Tindaklanjuti .

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergerak cepat menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa alat medis yang ditemukan warga di kawasan Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa dirinya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan serta menelusuri sumber limbah medis itu.

“Saya sudah menerima laporan awal, tapi belum kita cek secara langsung. Saya minta Camat segera meninjau ke lapangan dan melaporkan hasilnya. Setelah itu saya akan turun sendiri untuk memastikan,” ujar Budi setelah rapat dengan para Kepala OPD, Senin (20/10/2025). 

Menurutnya, keberadaan limbah medis di lingkungan pemukiman merupakan hal serius yang harus segera ditangani, mengingat dampaknya bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.

“Limbah B3 ini bukan hal sepele. Kalau dibiarkan, bisa berdampak buruk bagi warga. Saya minta dinas terkait bergerak cepat,” tegasnya.

Budi menegaskan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja membuang limbah B3 secara sembarangan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kita tindak sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk pencemaran lingkungan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah teknis terkait penanganan dan pengelolaan limbah B3 akan dibahas lebih lanjut bersama dinas dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kecamatan setempat.

“Kita bahas secara teknis nanti. Sementara ini fokus kita memastikan situasi di lokasi aman dan terkendali,” ujarnya.

Budi menegaskan komitmen Pemkot Serang untuk terus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di seluruh wilayah kota. Ia juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi pencemaran atau pelanggaran.

“Kalau ada aduan dari masyarakat, saya pasti respon. Truk yang parkir sembarangan saja saya turun, apalagi ini soal limbah berbahaya,” pungkasnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.