Tandatangani Komitmen Bersama, Budi Rustandi Tegaskan Tidak Ada Titipan di SPMB

SERANGKOTA.GO.ID,- Tadi kita mengadakan acara penandatanganan MOU (Kesepakatan Bersama) dalam rangka SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) di mana ini sistem penerimaan murid baru, yang dulu namanya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Hal itu disampaikan Budi Rustandi Walikota Serang kepada awak media setelah melakukan penandatanganan bersama dengan seluruh unsur elemen masyarakat, di Ruang Aula Setda Kota Serang lantai I, Senin (26/05/2025).
"Ini komitmen bersama untuk menjaga integritas dan dikawal langsung oleh Ombudsman, menandakan bahwa Kota Serang dalam penyelenggaraan tahun ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucap Budi.
Besar harapan Budi pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan dan terbuka luas untuk seluruh masyarakat sesuai aturannya.
"Nah, harapan besar saya kepada masyarakat Kota Serang. Ini bisa membuka luas nih karena tidak boleh lagi ada titipan dan lain-lain. Sesuai dengan Dapodik yang diberikan oleh Kementerian, yaitu pada pembatasan sesuai dengan peraturan," harapnya.
Perlu diketahui bahwa sistem pendaftaran pada SPMB dilakukan secara Online.
Lebih lanjut, Budi menegaskan jika kedapatan titip menitip akan bertindak tegas.
"Jika kedapatan ada titipan dari pihak sekolah ya konsekuensinya Kepala Sekolah saya ganti. Dan ada Ombudsman yang di mengawasi nya," pungkasnya.
Kemudian Tb. Suherman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinpenbud) Kota Serang, mengatakan ada perbedaan dalam istilah dan sistem penerimaan untuk PPDB dan SPMB.
"Kalau PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru, kalau SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru. Sedangkan jalurnya sama empat jalur, zonasinya tetap dijalankan," ujarnya.
"Jalur zonasi diganti domisili, jalur afirmasi itu orang tua yang tidak mampu dan punya anak disabilitas. Kemudian jalur prestasi tetap prestasi akademis, pemenuhan akademik dan jalur mutasi orang tua," sambung Suherman dalam menerangkan semua jalurnya.
Perbedaan jalur domisili dengan zonasi terletak pada penerapan jaraknya yang dimana domisili lebih luas daripada zonasi.
"Zonasi itu jarak rumahnya ke sekolahnya itu berapa luasnya. Kalau domisili tempat tinggal yang dekat dengan sekolah," ungkap Tb. Suherman.
"Misalnya yang dekat SMP 1 itu di Ciceri Permai. Nah, dari Ciceri Permai itu ke sekolah berapa kilo yang terdekat itulah yang diambil begitu. Jadi patokannya Kartu keluarga," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh untuk persentase penerimaan murid baru diketahui, untuk SMP Negri jalur domisili 50%, prestasi 25%, afirmasi 20%, mutasi ortu 5%. Sedangkan untuk SD Negri 80% , afirmasi 15%, mutasi ortu 5%.
(REY/Poto:DN)