
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Serang Siap Berlaku, Sanksi Akan Diperketat

SERANGKOTA.GO.ID, – DPRD Kota Serang menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera disahkan menjadi Perda. Aturan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan di wilayah Kota Serang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa Raperda PPA kini berada pada tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Banten. “Di tingkat provinsi, akan dilakukan koreksi teknis seperti perbaikan ketikan atau penyesuaian kosakata. Setelah itu, proses di Kota Serang akan tuntas,” ujar Edi Santoso.
Ia menegaskan, revisi aturan ini menjadi agenda prioritas DPRD karena selain menyesuaikan dengan regulasi nasional, juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. Salah satu poin pentingnya adalah penegasan sanksi dan optimalisasi peran seluruh perangkat daerah.
“Selama ini penerapan aturan sering terbatas. Melalui revisi ini, sanksi akan diperjelas sehingga Perda benar-benar menjadi instrumen kerja bersama, bukan hanya simbol,” tegasnya.
Pembahasan Raperda telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Panitia Khusus (Pansus), tokoh masyarakat, hingga organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Seluruh tahapan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Edi memaparkan, Perda ini memiliki tiga sasaran utama: memperkuat perlindungan kelompok rentan, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Salah satu implementasi nyatanya adalah pembangunan rumah singgah bagi anak-anak korban eksploitasi di jalanan.
“Masih ada anak-anak yang seharusnya bersekolah tetapi malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengemis. Bahkan ada bandar yang mengatur pergerakan mereka. Lewat Perda ini, aturan akan diperketat agar praktik seperti itu bisa dihentikan,” pungkasnya.
Caption gambar: Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso saat diwawancarai.
(RED:RY/RF)