Pemkot Serang Berikan Pembinaan Hibah Tahun 2026 ke 30 Lembaga Kemasyarakatan
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota Serang menyalurkan dana hibah sebesar Rp4,1 miliar kepada 30 lembaga kemasyarakatan pada tahun anggaran 2026. Penyaluran hibah ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi pembinaan sekaligus launching hibah yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi di Ballroom Hotel Wisata Baru, Kamis (22/01/2026).
Dalam sambutannya, Budi Rustandi menegaskan bahwa pemberian hibah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mendukung peran lembaga kemasyarakatan agar program dan kegiatannya benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dana hibah ini harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan pada kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan agar pemanfaatannya tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran hibah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus tetap menjaga keseimbangan pembangunan lintas sektor.
Menurutnya, selain mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, Pemkot Serang juga terus fokus pada penanganan banjir, peningkatan layanan kesehatan, serta penguatan sektor pendidikan. Dari total penerima, mayoritas lembaga bergerak di bidang keagamaan.
Budi menilai hal tersebut strategis, terutama dalam mendukung kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan penguatan program Serang Mengaji.
“Prestasi MTQ menjadi bagian dari marwah daerah. Tahun lalu kita tembus delapan besar, ke depan kita dorong agar bisa menjadi juara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan bahwa pengusulan hibah dilakukan melalui proposal yang diajukan kepada Wali Kota dan ditembuskan ke perangkat daerah terkait.
Ia menegaskan, setiap lembaga wajib memenuhi persyaratan administratif, di antaranya memiliki NPWP dan legalitas kelembagaan. Selain itu, proses pengajuan dan verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pada tahun 2026, terdapat enam perangkat daerah yang menjadi leading sector dalam pengelolaan hibah, yaitu Setda, Kesbangpol, Dindikbud, DPUPR, Disparpora, dan Dinkes. Besaran hibah yang diterima masing-masing lembaga pun bervariasi, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dan diverifikasi.
“Setiap lembaga memiliki akun tersendiri di SIPD, menggunakan NPWP sebagai identitas akses. Rincian teknis dan nominal hibah dapat dilihat melalui perangkat daerah masing-masing,” pungkas Ina.
