Logo loader Letter loader

Syafrudin Harap DPRD Kota Serang Bisa Bekerja Sesuai Aturan Tata Tertib

DPRD Kota Serang Melaksanakan Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024 bertempat di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (11/05).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan Hasan Basri, Para Anggota DPRD kota Serang, dan OPD Terkait.

Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Serang ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten nomor 171.2/kep. 131-huk/2022 tentang peresmian pengangkatan saudara Mohammad Hafid dari partai nasdem sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang masa jabatan Tahun 2019–2024.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan pergantian pimpinan atau anggota dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah, begitupun dengan pergantian pimpinan DPRD/Anggota DPRD, “namun yang terpenting pergantian tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD”, Jelasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada H. Pujianto atas jasa - jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kota Serang, “saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada H. Pujianto SE. Atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kota Serang, semoga Allah SWT memberikan ganjaran amal ibadah atas segala bentuk pengabdian yang telah diberikan”, Ucapnya.

Walikota Serang juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kota Serang atas kerjasama selama ini, yang diharapkan semoga semakin meningkat pada masa-masa yang akan datang, terutama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan.

Walikota Serang H. Syafrudin berharap  terhadap anggota DPRD Kota Serang agar bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan Tata Tertib DPRD Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.