Logo loader Letter loader

Surat Edaran Walikota Serang Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia Ke-74 dan Hari Ulang Tahun Kota Serang Ke-12.

Berikut disampaikan Surat Edaran Walikota Serang Nomor :003.3/794-Diskominfo/2019 TENTANG PERINGATAN HARI ULANG TAHUN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE-74 DAN HARI ULANG TAHUN KOTA SERANG KE-12.

Sehubungan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 Perihal Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan serta dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Serang Ke-12 Tanggal 10 Agustus 2019, diminta perhatian Saudara untuk :

  1. Memasang umbul-umbul dan menghias (mengecat bangunan, memasang lampu hias dan pernak-pernik Kemerdekaan Negara Republik Indonesia,dll) di Kantor/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Instansi Vertikal, Perusahaan Swasta, Lembaga Jasa Keuangan, Sekolah Negeri dan Swasta;
  2. Bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Instansi Vertikal, Lembaga Jasa Keuangan untuk memutar lagu-lagu kebangsaan terhitung tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2019;
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak disetiap rumah dan lingkungan kerja baik Pemerintah, BUMN maupun Swasta terhitung tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2019;
  4. Melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019, tingkat Kecamatan dan tingkat Kota dengan mengikutsertakan/mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil, Unsur TNI/POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa/i dan Pelajar serta lapisan Masyarakat lainnya;
  5. Melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Kota Serang Ke-12 sesuai jadwal dengan mengikutsertakan seluruh Pegawai Negeri Sipil, Unsur TNI/POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa/i dan Pelajar serta lapisan Masyarakat lainnya;
  1. Menyelenggarakan kegiatan masal yang melibatkan masyarakat seperti pertandingan olahraga, kegiatan sosial dan hiburan rakyat pada masing-masing Kecamatan/Kelurahan yang dilaksanakam secara aman, tentram, meriah dan damai;
  2. Lingkungan Perdagangan (Royal, PIR, Pasar Lama, Pasar Kalodran dll) untuk melakukan pengecatan bangunan sesuai dengan estetika dan memperhatikan Surat Edaran dari Disperdaginkop dan UKM Kota Serang;
  1. Memanfaatkan dengan maksimal logo HUT RI ke-74 dan HUT Kota Serang Ke-12 ,untuk logo HUT RI Ke-74 dapat di unduh pada setneg.go.id dan untuk logo HUT Kota Serang dapat di unduh pada www.serangkota.go.id ke dalam berbagai media (website/medsos instansi, stiker kendaraan dinas, kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi dll).

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.