Logo loader Letter loader

Sistem Informasi Politik Mempermudah Peserta Pemilu 2024

Kota Serang, 2 Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang

melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertempat di Hotel Lynn Kota Serang. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan sistem baru untuk pendaftaran peserta Pemilu yang akan datang. 

"Ini tindak lanjut dari rakor KPU provinsi yang meminta mensosialisasikan pendaftaran verifikasi partai politik ke kabupaten kota nya masing masing-masing" Ujar Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

"Kami berharap dari kegiatan ini ada kesepahaman yang sama karena ada norma yang baru dibandingkan 2019" Sambungnya. 

Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang akan mendaftarkan Kadernya untuk Pemilu nanti harus datang langsung ke KPU RI tidak lagi ke KPU daerah. Kader yang sudah mendaftar akan terdata dalam Sistem Informasi Politik (Sispol) yang bisa diakses oleh semua Parpol yang sudah terdaftar. Untuk verifikasi administrasi bisa langsung datang ke KPU daerah. KPU Kota sendiri sudah menyiapkan enam petugas untuk verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 2 Agustus sampai 11 September 2022.

Fierly pun menyampaikan syarat menjadi peserta Pemilu yang akan datang. 

"Syarat mencalonkan di Pemilu yang penting jangan ganda (Parpol) usia minimal 17 tahun atau sudah menikah dan bukan profesi yang terlarang. Gaboleh ASN, TNI, Polri, Hakim, Jaksa, BUMN, BUMD itu gaboleh" Ujarnya. 

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menyambut sistem baru yang akan memudahkan pelaksanaan Pemilu mendatang. 

"Dengan sistem yang baru ini akan lebih mempermudah Partai Politik untuk melihat daftar peserta Pemilu" Ujarnya. 

Hadir mewakili Pemerintah Kota Asisten Daerah I Subagyo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan mendukung semua tahapan verifikasi terutama dalam bidang data kependudukan Kader yang didaftarkan. 

"Dari Pemkot dalam tahapan ini kita tidak terlalu banyak terlibat karena ini lebih hanya mungkin membantu tentang keabsahan dokumen kependudukan semisal Kartu Keluarga, KTP khawatir ada hal hal duplikasi yang bersangkutan warga Kota Serang tetapi terdaftar di daerah yang lain" Ucapnya. 

Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu profesi yang dilarang menjadi Kader Parpol. 

"Kaitan dengan Parpol yang mencantumkan ASN pasti akan terdeteksi dan akan otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan kami tindak lanjuti" Sambungnya. 

Subagyo juga menegaskan agar ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pemilu mendatang untuk tidak merangkap jabatan dan harus mengundurkan diri. 

"Konsekuensi nya sudah jelas tidak boleh merangkap jabatan, kalau ingin ikut Partai Politik harus mengundurkan diri dari ASN" Tegasnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.