
Siap Ditempati, Pemkot Serang Jamin Rusunawa Margaluyu Sangat Layak Huni

SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan kesiapan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Margaluyu sebagai hunian yang sangat layak. Senin (07/07/2025).
Pemkot Serang sendiri menyiapkan Rusun Margaluyu bagi warga terdampak program normalisasi sungai pembuangan Cibanten.
Seluruh unit hunian telah dilengkapi fasilitas dasar, dan infrastruktur penunjang terus ditingkatkan untuk menjamin kenyamanan warga yang direlokasi.
Sebagai bentuk dukungan penuh, Pemkot Serang juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 167 Tahun 2025.
Dimana peraturan itu berisi tentang membebaskan warga terdampak dari biaya sewa selama satu tahun, terhitung mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Kepala UPT Rusunawa Margaluyu, Zedi Bachmi, menegaskan, warga dapat langsung menempati unit tanpa perlu membawa banyak perabotan.
“Secara fasilitas kamar, sudah sangat layak. Warga tidak perlu membawa macam-macam lagi,” ujarnya.
Zedi menjelaskan, terdapat dua tipe unit yang tersedia di Rusunawa Margaluyu, yaitu:
- Tower 1 (Tipe 36): Dengan luas 6x6 meter, unit ini dilengkapi kamar tidur terpisah, ranjang, dapur, dan kamar mandi.
- Tower 2 (Tipe 24): Dengan luas 4x6 meter, unit ini berkonsep studio yang telah diisi lemari, meja, tempat tidur, dan kamar mandi.
Tegas Zedi, kebutuhan air bersih juga terjamin dengan pasokan dari PDAM yang mengalir selama 24 jam tanpa kendala.
Sementara itu, akses utama menuju Rusunawa Margaluyu dipastikan dalam kondisi baik dan sudah beraspal.
Dikatakan Zedi, jalan internal di dalam kawasan rusunawa yang saat ini berupa tanah padat yang aman dilalui dan telah masuk dalam anggaran tahun 2025 untuk segera dibangun secara permanen.
Untuk melengkapi fasilitas sosial, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan area bermain anak (playground) yang ditargetkan mulai pada Agustus atau September mendatang.
Bagi warga Lingkungan Sukadana yang terdata, proses pindah ke rusunawa dibuat sangat mudah.
“Warga hanya perlu membawa KTP dan KK, karena datanya sudah ada di kami dari kelurahan,” jelas Zedi.
Setelah masa gratis sewa selama satu tahun berakhir, tarif yang berlaku sangat terjangkau karena diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu:
- Tarif Tower 1: Mulai dari Rp150.000 (lantai 5) hingga Rp300.000 (lantai 1)
- Tarif Tower 2: Mulai dari Rp275.000 (lantai 5) hingga Rp400.000 (lantai 1)
Di luar biaya sewa, penghuni hanya memiliki kewajiban untuk membayar token listrik sesuai pemakaian dan iuran kebersihan sampah sebesar Rp20.000 per bulan.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengajak seluruh warga untuk mendukung program pembangunan ini.
Normalisasi Sungai Cibanten merupakan upaya strategis pemerintah untuk mewujudkan Kota Serang yang terbebas dari banjir demi kesejahteraan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi sampai saat ini warga Sukadana yang sudah pindah ke Rusunawa, itu dari warga yang melakukan relokasi mandiri, dan jumlah kepala keluarga yang sudah pindah sekitar 15 KK.
(RED/Poto:RA/RY).