Logo loader Letter loader

Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri Buka Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Melalui Zoommeeting

Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EEPD) sebagaimana diamanatkan pada Pasal 70 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan kegiatan rapat Koordinasi Teknis Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Senin (21/02)

Rapat koordinasi ini diikuti melalui aplikasi zoom meeting oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dalam hal ini Kota Serang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saepudin bersama dengan Inspektur Kota Serang Komarudin dan Assisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Kota Serang Subagyo di Workspace Diskominfo Kota Serang.

Rakor ini dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Maddaremmeng. Dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Pemanfaatan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Sekretaris Utama BPS, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, dan Inspektur Jenderal Kemendagri.

Disampaikan oleh Maddaremmeng, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memerlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas data yang disajikan, dimana LPPD juga memuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan LAKIP. LPPD diharapkan disusun berdasarkan data yang valid, objektif, dan akuntabel, karena akan menjadi sumber informasi utama yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk pembinaan lebih lanjut.

Rapat Penyusunan LPPD diharapkan dapat menjadi ajang pembelajaran, saling berbagi informasi dan stakeholder hearing, agar LPPD Pemda dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan pedoman dan kaidah-kaidah yang telah ditentukan.

LPPD diharapkan dapat menjadi sumber informasi pembangunan, mencari potensi kerja bersama lintas OPD, resource sharing, sehingga hasil pembangunan dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

LPPD diharapkan juga dapat diakses oleh masyarakat, dengan kemasan sederhana, informatif dan edukatif. Hal ini bertujuan agar masyarakat mudah dalam memahami proses-proses pembangunan yang telah dilaksanakan, terutama di masa pandemi global ini. Diharapkan masing-masing OPD aktif mempublikasikan hasil program kegiatan melalui berbagai media, terutama media elektronik dan media sosial yang saat ini banyak digunakan masyarakat untuk mencari informasi.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.