Logo loader

Sambut Bulan Suci Ramadan Pemkot Serang Berikan Imbauan

Serang,- menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang menggelar rapat bersama, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, KSB, Kota Serang, Jumat (1/4/2022).

Rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang mengeluarkan lima imbauan peribadatan di bulan suci ramadhan 1443 H.

Berikut lima imbauan bersama yang telah ditetapkan,

1.Umat islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah Qur'an, dan i'tikaf termasuk menjalankan salat Tarawih tetap menggunakan protokol kesehatan.

2.Melaksanakan amaliah sebagaimana huruf 'a' diatas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 dB (seratus desibel).

3.Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

4.Dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

5.Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau pedagang makanan dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat pada siang hari di bulan Ramadhan sampai dengan waktu berbuka puasa, kecuali delivery/pesan antar/dibawah pulang.

Untuk poin ke 5, Wali Kota Serang Syafrudin menerangkan setiap restoran atau rumah makan atau pedagang dipersilahkan membuka atau berjualan dari pukul 16:00 WIB sampai waktu sahur.

"Poin lima itu boleh buka pada pukul 16.00WIB sampai waktu sahur," Terang Wali Kota Serang Syafrudin. 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.