Logo loader Letter loader

Rumah Restorative Justice Hadir Untuk Perdamaian Masyarakat

Kabupaten Serang, 27 Juni 2022

Demi penyelesaian masalah lebih ringkas dan tidak menelan biaya lebih dari kerugian, Kejaksaan Tinggi Banten bekerja sama dengan Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang, menyediakan Rumah Restorative Justice. 

Rumah Restorative Justice ini digunakan sebagai tempat mediasi penal berdasarkan keadilan restorative justice kepada perkara ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun. 

"Rumah Restorative Justice ini bukan saja menyelesaikan perkara ringan, namun juga menjadi tempat musyawarah dengan Masyarakat dimana Jaksa hadir untuk berdiskusi dengan Masyarakat terkait permasalahan di tengah Masyarakat" Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ever Simanjuntak. 

Walikota Serang, Syafrudin, S.Sos, M.Si menyambut baik dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini "Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini tentu akan mempermudah masyarakat dalam menemukan kesimpulan dan keputusan dengan musyawarah yang mufakat" Ujarnya. 

Peresmian ini sendiri diadakan di Kantor Kecamatan Ciruas Kab. Serang dan dihari juga oleh Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak dan beberapa Kepala Otoritas Perangkat Daerah juga Beberapa Camat dari Kota dan Kabupaten Serang. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.