
Respon Aduan Warga, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tutup Karaoke Liar yang Jual Miras di Pasar Rau

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota Serang melakukan sidak setelah menerima aduan warga terkait adanya hiburan liar di Pasar Rau.
Lokasinya berada di lantai dua Blok A, tepatnya di ruko kosong yang ternyata disulap menjadi tempat karaoke.
Saat tim tiba di lokasi, sejumlah konsumen kedapatan sedang bernyanyi sambil menikmati minuman keras.
"Astagfirullah Pasar Rau,” ucap Wali Kota Serang Budi Rustandi saat sidak, Rabu 24 September 2025.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, keberadaan tempat karaoke liar plus miras itu tidak memiliki izin yang sah.
"Karaoke terselubung nih yah, di Pasar Rau lantai 2. Temuan terkait karaoke liar di Pasar Rau lantai dua ini jelas menyalahi aturan. Toko kosong dipakai untuk karaokean, bahkan ada mirasnya,” ujarnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, keberadaan hiburan ilegal di kawasan pasar jelas melanggar aturan. Ia memastikan Pemkot tidak akan tinggal diam.
“Teman-teman bisa lihat semua, ini upaya Pemkot melarang adanya tempat hiburan liar, apalagi ada minuman kerasnya,” kata Budi Rustandi.
Budi menjelaskan, masalah izin menjadi kendala karena aturan saat ini memungkinkan perizinan langsung ke pusat tanpa melibatkan pemerintah kota.
Hal ini menurutnya perlu disikapi dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Inilah wujud Pemkot Serang segera merevisi perda itu, karena kuncinya di situ. Kalau tidak diisi muatan lokal, ya jadinya kayak begini,” tegasnya.
Budi juga menyinggung bahwa pihak yang menolak revisi Perda PUK sama saja membiarkan keberadaan hiburan ilegal tetap berjalan.
“Kalau ada yang menolak perda PUK, berarti sama dengan membiarkan tempat-tempat ini ada. Itu tanggung jawab besar,” ujarnya.
Ia memastikan tempat karaoke liar di Pasar Rau sudah diperintahkan untuk ditutup.
“Saya sudah perintahkan tutup. Kita pakai perda yang ada sampai aturan dibenarkan,” tutup Budi.