
Ratusan Honorer Kota Serang Sampaikan Aspirasi kepada Walikota

Pegawai Harian Lepas juga disebut Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan.
Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) no B/85/M.SM.0203 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Untuk membahas masalah ini, Forum Silaturahmi Tenaga Non PNS Kota Serang mengadakan audiensi dengan Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si di aula lantai satu Setda Kota Serang.
Sekitar 300 pegawai Non PNS mendatangi Gedung Sekretaris Daerah Kota Serang untuk menyampaikan beberapa tuntutan yaitu:
Tidak diberhentikan
Jika diberhentikan akan menjadi PPPK
Komitmen pemerintah pusat untuk tidak memberhentikan
Perbaikan penghasilan
Jaminan ketenagakerjaan
Dalam audiensi ini Syafrudin yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Serang menyampaikan ketidak setujuan atas Surat Edaran tersebut "Pemerintah Daerah setuju bahwa tenaga Non PNS ini tidak diberhentikan, karena Kota masih butuh. Jadi kami tidak setuju dengan edaran tersebut" Ujarnya
Demi menghargai tenaga Non PNS, Syafrudin akan memberikan surat ke Pemerintah Pusat "Kami sangat menghargai tenaga semua non PNS, sebelum aturan ini menjadi Undang Undang, kami akan mengirim surat berkeberatan dan permohonan lain yang disampaikan teman-teman Non ASN" Jelasnya.