Rapat Paripurna Terkait Rancangan Perubahan APBD
Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menghadiri acara Rapat Paripurna yang membahas tentang pengantar nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang , Rabu (13/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri dan Roni Alfanto, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budi Krisitiawan, dan para anggota DPRD Kota Serang.
Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Serang atas tersusunya rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Wakil Walikota Serang menjelaskan, Pemerintah Kota Serang telah melakukan beberapa kali perubahan Peraturan Wali kota Serang Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini dilakukan berkaitan dengan adanya beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten, yang di antaranya adalah penyesuaian dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Khusus dan bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Selain bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten, Kota Serang juga mendapatkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dengan Pengelolaan sampah sebesar Rp21,715,356,000 (dua puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan juga diproyeksikan akan memperoleh peningkatan pendapatan dari hasil kerjasama daerah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebesar Rp8,400,000,000 (delapan milyar empat ratus ribu rupiah). Adapun terkait dengan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten.
Terkait dengan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang sebesar 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), dan sampai saat ini masih belum dapat dilaksanakan karena masih belum pastinya penyaluran bantuan keuangan tersebut sehingga perlu dilakukan pembahasan yang komprehensif mengingat sampai dengan disepakati kebijakan umum perubahan APBD 2021 belum ada kepastian dari Pemprov Banten.