Logo loader Letter loader

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pimpinan Apel Pembongkaran THM (Tempat Hiburan Malam), Pj Walikota: Beberapa Lokasi yang sudah di Segel Masih Tetap Melanggar Aturan Hukum

Serang Kota, - Puspemkot Serang, Selasa 20 Februari 2024 diadakan kegiatan apel persiapan pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang dipimpin langsung Pj Walikota Serang Yedi Rahmat. Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) Kota Serang, para Asisten Daerah, para Kepala OPD Kota Serang, Camat Walantaka, Lurah Kalodran, para tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Diketahui pembongkaran tersebut akan dilaksanakan di wilayah Kalodran, Kecamatan Walantaka yang terdapat bangunan liar yang dijadikan tempat hiburan malam dan menindaklanjuti kegiatan penutupan dan penyegelan THM pada tanggal 29 Januari 2024 sebagai peringatan kepada para pengusaha THM sebelum ke langkah pembongkaran.

Dalam sambutannya Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menyampaikan, bahwa pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menegakkan aturan yang ada serta menjaga nama baik Kota Serang. Adapun bangunan yang akan dibongkar menurutnya yang bandel. "Beberapa lokasi yang sudah di segel masih tetap melanggar aturan hukum", ucapnya. 

"Jadi kami sudah banyak menerima masukan dari masyarakat, bahkan sudah melihat bangunan itu secara langsung. Makanya kami tindak lanjuti sekarang ini", tambahnya. 

Yedi juga mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat yang sudah ikut terlibat dalam mendukung pembongkaran tempat maksiat itu. 

"Atas dasar itu, kami dari pemerintah Kota  Serang bersyukur sudah mendapatkan dukungan dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk membongkar tempat maksiat tersebut", tutupnya sekaligus menutup sambutan.(REY/MBH)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.